SINGKIL/MEDIASOROTMATA.COM – Rapat koordinasi teknis criminal justice sistem(CJS) dan pemangku kepentingan dalam rangka penegakan syariat Islam di Aceh.
Didalam kesempatan ini Pj. Bupati Aceh Singkil Drs. AZMI, M.A.P menyampaikan sedikit kata-kata, saya juga ingin mengucapkan selamat datang kepada para peserta teknis criminal justice sistem (CJS) dan pemangku kepentingan dalam rangka penegakan syariat Islam di Kabupaten Aceh Singkil, Rabu (29/5/2024).
Dengan istilah Criminal Justice sistem (CJS) atau sistem peradilan (SPP) merupakan suatu istilah yang menunjukan mekanisme kerja dalam penanggulangan kejahatan dengan mempergunakan dasar pendekatan sistem,” jelasnya.
Lanjut dia menyampaikan, ada hakikatnya, sistem peradilan pidana merupakan suatu proses penegakan hukum pidana. Oleh karena itu sistem peradilan pidana berhubungan erat sekali dengan peraturan perundang- undangan pidana itu sendiri baik hukum pidana substantif.
Pasa dasarnya, hukum acara pidana, ciri pendekatan sistem peradilan pidana (SPP) adalah titik berat pada koordinasi dan sinkronisasi komponen peradilan pidana (kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga permasyarakatan) pengawasan dan pengendalian penggunaan kekuasaan oleh komponen peradilan pidana.
Di Provinsi Aceh berlaku Qanun syari’at Islam, pelaksanaan syariat Islam di Aceh, diatur secara legal dalam undang- undang nomor 44 tahun 1999 tentang penyelenggaraan keistimewaan provinsi Aceh dan undang – undang nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh.
Kedua undang – undang ini menjadi dasar kuat bagi Aceh untuk menjalankan syariat Islam di Aceh secara menyeluruh (KAFFAH). Hal ini menandakan syarat Islam adalah bagian dari kebijakan negara yang di berlakukan di Aceh.
Oleh karena itu dalam konteks pelaksanaan pun tidak terlepas dari tanggung jawab negara. Syarat Islam yang di laksanakan di Aceh meliputi bidang Qaidah, Syariah dan akhlak. “Yaitu meliputi ibadah, ahwal als’yakhsiyah (Hukum Keluarga), muamalah (Hukum perdata), jinayah (Hukum pidana), Qadha’ (peradilan), tarbiyah (pendidikan), dakwah,syiar, dan pembelaan Islam. Ketentuan pelaksanaan syariat Islam di Aceh di atur dengan Qanun Aceh.
Sejak awal diberlakukan syariat Islam di Aceh tahun 2022 sampai tahun 2024 pemerintah Aceh telah mengesahkan beberapa Qanun tentang pelaksanaan syariat Islam di Aceh.
“Di antaranya adalah Qanun nomor 10 tahun 2002 tentang peradilan syarat Islam, Qanun nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat, Qanun nomor 8 tahun 2014 tentang pokok – pokok syarat Islam, Qanun nomor 9 tahun 2014 tentang pembentukan bank syariah, dan Qanun nomor 8 tahun 2016 tentang sistem jaminan produk halal.
Hari ini kita melakukan rapat koordinasi terkait dengan criminal justice sistem (CSJ) yang dikaitkan dengan penerapan syariat Islam di Aceh. “Seharusnya tata hukum pidana itu akan berjalan selasar dan tidak ada bertentangan dengan penerapan hukum syariat Islam di Aceh.
Tinggal bagaimana aparat penegak hukum yang berkepentingan memahami tata hukum ini dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat kita berikan pemahaman dan edukasi kepada masyarakat dengan sebaik – baiknya,” jelasnya.
Lanjutnya, saya berharap rakor ini dapat menghasilkan pemahaman bersama bagi kita semua, terutama para penegak hukum dalam mengimplementasikan penerapan dan perpaduan criminal justice sistem dengan hukum syariat Islam yang berlaku di Aceh,” pungkasnya. (Sah)