Senin, 9 Des 2024
News

Rapat Paripurna DPRD Sidoarjo, Tentang Penghormatan, Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Disabilitas

SIDOARJO/SOROTMATA.COM – Rapat paripurna yang di selengarakan digedung DPRD Kabupaten Sidoarjo, terkait hasil rapat badan musyawarah DPRD Sidoarjo, Sabtu (27/7/2024)

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD, H. Usman, M.Kes, dan dihadiri 34 Anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo serta turut hadir juga Forkopimda Sidoarjo, Sekda Sidoarjo, BNNK, Para Komandan TNI – polri, Pemda kepala instansi vertikal, direktur BUMN dan BUMD kepala cabang badan hukum milik negara, Ketua KPU dan Bawaslu Sidoarjo, MUI Sidoarjo, Rektor perguruan tinggi, pimpinan partai politik Kabupaten, Wartawan juga LSM di Kabupaten Sidoarjo.

Adapun agenda pembahasan rapat paripurna diantaranya:

Laporan Banggar terhadap perubahan KUA perubahan PPAS 2024 disampaikan oleh H. Deny Haryanto, spl-Ing (DPRD Sidoarjo Komisi B)

Pengambilan keputusan terhadap Rancangan Perubahan KUA perubahan PPAS tahun 2024 disampaikan oleh Plt. Bupati Sidoarjo H.Subandi, SH. M.KN dan dilanjutkan Nota Kesepakatan bersama antara Pemerintahan Daerah Sidoarjo dengan DPRD Sidaorjo dilanjutkan penanda tanganan bersama Pimpinan DPRD Sidoarjo H. Usman M. Kes.

“Dilanjutkan sidang agenda ke 3 Laporan Pansus XXI Membahas Raperda tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas yang disampekan oleh H. Moch. Agil Efendi, SE, M.M (DPRD Komisi B) disampaikan sebagai berikut :

Pendahuluan, Dasar, Susunan pimpinan Pansus XXI dan Anggota, Materi Pembahasan, Kesimpulan dan Penutup.

“Penyandang Disabilitas merupakan warga negara Indonesia, yang memiliki hak yang sama untuk hidup maju, sejahterah, berkembang secara bermartabat dan adil tanpa diskriminasi bersama warga yang lain”

Pemerintah Daerah menyadari masi banyak penyandang disabilitas yang belum terpenuhi dengan baik haknya, sehingga masi adanya pembatasan, hambatan dan kesulitan akses dan pelayanan fasilitas juga sarana di wilayah kabupaten sidoarjo, sesuai ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU Penyandang Disabilitas, Pemerintah dan Pemerintah daerah wajib melakukan perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi tentang pelaksanaan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang Disabilitas.

Selain berkoordinasi dengan Instansi pemerintah terkait dan lembaga lainya juga Konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kementrian Sosial RI.

“Untuk memastikan Raperda ini tidak bertentangan dengan peraturan yang ada, dan dapat diimplementasikan dengan efektif Raperda yang diusulkan DPRD Sidoarjo agar sesuai dengan peraturan per undang-undangan yang lebih tinggi dengan hukum yang berlaku melibatkan pihak tertinggi Kemenkumham (Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia),” pungkasnya. (Nuri)



Baca Juga