Residivis Pelaku Penusukan di Koroulon, Ngemplak di Bekuk Polsek Ngemplak, Sleman

, 29 Juni 2021 41 KALI DILIHAT

SLEMAN, MediaSorotMata.com – Beberapa hari lalu ada postingan di sebuah group medsos jogja Bahwa ada perkelahian di jalan gara-gara serempetan kendaraan di Koroulon, Bimomartani, Ngemplak, Sleman.

Dalam perestiwa yang terjadi sabtu (26/6/2021) tersebut ada korban meninggal karena di tusuk sajam.Korban meninggal atas nama SP (23) warga asal Klaten.

Menindak lanjuti peristiwa tersebut tidak lebih dari dua hari Polsek Ngemplak di backup Polres Sleman berhasil menangkap dua pelaku penusukan yang menyebabkan korban meninggal.

Kedua tersangka yakni JB (35) dan RO (29) yang keduanya merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan. Aksi penusukan yang dilakukan terbilang nekat lantaran dilakukan saat siang hari.

Ipda Mukhamad Safiudin ,S.H., M.H saat press conference menyampaikan , “aksi penganiayaan itu dipicu keributan antara korban dan pelaku karena motor keduanya nyaris bersenggolan,” terangnya.

“Saat itu terjadi cekcok, hingga akhirnya pelaku JB yang membonceng mengeluarkan senjata tajam jenis pisau,” sambungnya.

“Korban sempat melakukan perlawanan, namun tersangka JB kemudian menusuk perut korban hingga jatuh tersungkur,” bebernya.

“Korban ditusuk di bagian perut sebanyak 1 kali mengenai usus hingga menjulur keluar, korban akhirnya kehabisan darah,” ungkapnya.

Akibat tusukan tersebut, nyawa korban tak tertolong setelah sempat mendapat perawatan di rumah sakit mitra paramedika.

Dari hasil penyidikan, tersangka JB mengaku membawa senjata untuk jaga-jaga. Namun pengakuan itu masih didalami mengingat keduanya merupakan residivis.

“Barang bukti yang diamankan berupa pakaian dan sebilah pisau yang digunakan untuk menusuk korban serta sepeda motor milik pelaku,” tegasnya.

“Tersangka kami jerat Pasal 170 atau 351 KUHP dengan ancaman penjara maximal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (rim)

Related posts

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *