Selasa, 17 Sep 2024
News

Sabu 81,66 Gram Dan Obat-obatan Terlarang 50.644 Butir Dimusnahkan Kejari Lumajang

LUMAJANG//MediaSorotMata.com – Barang Bukti Yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap Perkara Tindak Pidana Umum di Kejaksaan Negeri Lumajang Tahun 2023 Setelah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), (24/05/2023) dimusnahkan dan dihariri Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang S.H, S.I.K, M.H.

Pemusnahan Barang Bukti dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang, Ristopo Sumedi SH MH, Kapolres Lumajang, AKBP Boy Jeckson S SH SIK MH, Sekda Lumajang, Paiman, Pasi Intel Kodim 0821 Lumajang, Waka PN Lumajang, Radite Ika Septina SH MH, Kalapas Lumajang, Edi Sigit Budiman, dan Kepala BNK AKBP Indra Brahmana.

Kegiatan ini merupakan suatu bentuk penyelesaian perkara tindak pidana yang telah selesai melalui putusan hakim secara tuntas dan optimal. Seperti yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang Ristopo Sumedi SH MH. Beliau juga mengatakan Hal ini merupakan perkara selama dengan 175 perkara dengan berkekuatan hukum tetap.

Barang bukti yang di musnahkan sabu 81,66 gram (48 perkara), obat-obatan terlarang 50.644 butir (29 perkara).

“Kapolres bersama Kejaksaan juga memusnahkan 1 (satu) senjata air Softgun dan 8 (delapan) senjata tajam, serta lainnya 89 perkara,” ujar Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Novandy Helda Prasetya.

Dengan adanya pemusnahan ini Masyarakat mengetahui bahaya yang di akibatkan dari penyalahgunaan barang-barang tersebut. (Oska/Nang)



Baca Juga