Senin, 17 Mar 2025
JATIMNews

Salah Satu Warga Desa Panglegur Resmi di Laporkan ke Polres Pamekasan Atas Dugaan Penipuan

PAMEKASAN, MediaSorotMata.com – Korban dugaan penipuan yang menimpa pada Busiri seorang warga Dusun Taman Desa Larangan Tokol,Kecamatan Tlanakan,Kabupaten Pamekasan Madura Jawa timur,secara resmi dilaporkan kepada pihak Polres Pamekasan hari jum’at (28/01/2022) pada jam 20.03 wib.

Berdasarkan surat bukti laporan Polisi Nomor : LP/B/62/I/2022/SPKT/Polres Pamekasan/Polda Jawa Timur,pelapor Busiri telah resmi melaporkan atas dugaan penipuan sesuai dengan pasal yang tertera di surat bukti lapor yaitu,pidana UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378, yang telah dilakukan terlapor atas nama Agus Iriyanto yang beralamat Dusun Pandan Desa Panglegur Kecamatan Tlanakan.

Busiri (46) sebagai pelapor kepada awak media menjelasakan saat keluar dari ruangan SPKT, bahwa dirinya memang telah melaporkan Agus (sapaan akrabnya) kepada pihak Polres Pamekasan sesuai dengan surat pernyataan yang telah dibuat terlapor.

“Benar mas hari ini sy sebagai pelapor secara resmi melapor Agus ,yang mana terlapor diduga sudah melakukan penipuan barang berupa emas milik saya yang sudah lama terlapor pakai,”jelasnya.

Lebih lanjut Busiri menceritakan kronologisnya,bahwa terlapor datang menemuinya dirumah pelapor untuk meminjam emas.dengan dalih keperluan keluarga.

“Awalnya begini mas terlapor datang menemui saya dirumah kira – kira tanggal 20 bulan september tahun 2020 ,terlapor berdalih untuk kebutuhan keluarga meminjam emas seberat 31gram,namun bilangnya hanya mau di gadaikan Rp,10.000.000,-,tapi kenyataannya malah digadaikan sebesar Rp.14.500.000,-,dengan janji pengembalian yang sangat singkat,tapi kenyataannya nol besar mas saya capek menagihnya,akhirnya saya mendatangi terlapor malah janji lagi,terpaksa saya suruh membuat pernyataan diatas matrai sanggup mengembalikan pada tanggal 07 – 07 – 2021,namun tetap saja terlapor mengabaikan perjanjian tersebut,jadi sesuai perjanjian hari ini saya laporkan,karena terus terang mas saya sudah muak dengan janjinya terlapor,”cerita Busiri dengan nada kesal.

Busiri berharap,” saya sangat berharap agar secepatnya pihak Polres Pamekasan untuk segera memanggil terlapor,supaya segera diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dinegara ini,dan agar membuat efek jera kepada terlapor,karena saya yakin masih ada korban yang lain yang sudah dirugikan terlapor,”harapnya. (ahd/jh)



Baca Juga