YOGYAKARTA.DIY, MediaSorotMata.com –
bertempat di Mapolresta Yogyakarta Kasat Resnarkoba Kompol Andhyka Donny H.MB.SH.SIK.MM, juga di dampingi Kasubbag Humas AKP Timbul Sasana R.SH.MH dan Kasubnit Ipda Imanuel Gandhi. S.Tr.K Menggelar konfrensi Pers kasus penyalagunaan Psikotropika.
Kronologi kejadian bermula saat Sat Narkoba Polresta Yogyakarta yang di pimpin oleh Kompol Andhika, pada hari selasa (1/6/2021) sekitar pukul 02:00 wib di wilayah Banguntapan Bantul melakukan penangkapan terhadap tersangka pria HD(23th). Tersangka ini di duga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Psikotropika.
Petugas juga kemudian melakukan penggeledahan terhadap tersangka. Dan telah ditemukan barang bukti berupa pil psikotropika serta Narkotika jenis tembakau Gorilla.
Kemudian tersangka di bawa ke Mapolresta untuk di lakukan intrograsi. Dari pengakuan tersangka HD bahwa Psikotropika di dapat dari RPT.
Mendapat informasi tersebut petugas melakukan upaya pengembangan kasus. Dan pada kamis( 3/6/2021) sekitar pukul 15:45 wib. Petugas berhasil membekuk pria RPT(31th) juga di wilayah Banguntapan Bantul.
Dari para tersangka di dapat barang bukti 20 butir pil calmlet Alprazolam 1mg dalam kemasan. 10 butir pil Alprazolam 1mg dalam kemasan, 10 butir pil Riklona Clonazepam 2mg dalam kemasan dan satu buah plastik klip yang di dalamnya berisi tembakau gorilla dengan berat kurang lebih 0,7 gram. Sedangkan dari tersangka RPT di temukan barang bukti 40 butir pil Alprazolam 1mg. 88 butir pil Atarax Alprazolam 1mg. 70 butir Calmlet Alprazolam 1mg, 30 butir pil Riklona Clanazepam 2mg, 40 butir pil Heximer 2mg.
Tersangka HD di sangkakan melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Delapan milyar Rupiah. dan pasal 62 UU RI No 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100.000.000.(seratus juta rupiah).
Sedang tersangka RPT di sangkakan melanggar pasal 60 ayat (2) jo pasal 60 ayat (4) UU RI No 5 tahun 1997 tentanf Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah). (rim)