BOJONEGORO/MediaSorotMata.Com – Sidang lanjutan peredaran sabu di dalam Lapas kelas II A bojonegoro dilanjutkan, ketua pengadilan negeri Bojonegoro Ahmad Bukhori pimpin langsung sidang tersebut, Selasa (29/8/2023).
Diduga sebanyak 26 gram sabu yang ditemukan di blok D lapas 2A jalan diponegoro kabupaten Bojonegoro, diakui terdakwa Fahrizal Mahdi bahwa pada malam itu 24 mei 2023 telah memesan sabu melalui sambungan WhatsApp selular, ternyata ada penggeledahan di blok yang dihuninya.
Menurut keterangan saksi melalui sidang online yang di lakukan di pengadilan negeri bojonegoro, Yohanes dari ditjendpas Jakarta, mendapatkan informasi intelijen tentang zona merah penipuan dari dalam sel tahanan lapas Bojonegoro dia bersama tim bergerak menuju lokasi.
Berkoordinasi dengan petinggi antar lembaga Yohanes bersama tim langsung bergerak menuju Bojonegoro dan masuk menggeledah dari seluruh blok di dalam Lapas, akhirnya kedapatan yang diduga sabu seberat 26 gram yang terletak di blok D lapas setempat, justru tidak mendapatkan kan barang bukti yang di targetkan,” katanya.
Setelah mendapatkan barang bukti, dugaan temuan sabu, ada 21 napi yang di periksa dan test urine terdapat 16 napi yang positif pengguna narkotik jenis sabu tersebut, dan 5 lainnya negatif.
Menurut Rendra R. SH. Kuasa hukum terdakwa napi tersangka sabu dalam lapas, ada beberapa hal yang menurutnya tidak adil, kenapa, dari 16 napi yang terdeteksi diduga menggunakan sabu ini tidak di proses, sedangkan yang dijadikan terdakwa hanya satu yaitu Fahrizal saja,” tegasnya.
Saat dimintai keterangan terkait hal ini, Rony Kurnia kalapas Bojonegoro kelas IIA tidak menjawab saat konfirmasi dari wartawan di lapangan. (Jal)