Tarik Parkir Ugal-ugalan, Gus Muhdlor Gerak Cepat Tertibkan Parkir Liar di Alun-Alun

, 16 April 2022 3 KALI DILIHAT

SIDOARJO, MediaSorotMata.com – Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor menginstruksikan jajarannya bertindak cepat menertibkan parkir liar di sekitar Alun-alun yang menarik tarif parkir secara ugal-ugalan. Laporan yang diterima bupati tarif parkir kendaraan roda dua di alun-alun mencapai Rp. 10 ribu rupiah

Meski ada acara kampung ramadhan tindakan tukang parkir yang menarik pengunjung alun-alun dengan tarif tidak sesuai ketentuan dinilai merugikan masyarakat.

Aturan tarif parkir sudah diatur dalam Perda No. 17 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan perpakiran. Untuk parkir kendaraan roda dua tarif normal Rp 2.000,- sedangkan untuk kendaraan roda empat tarifnya Rp 4.000,-.

“Saya minta Asisten 2, kadishub dan kasatpol PP segera cek lokasi sore ini, turun tertibkan parkir liar yang ada di alun-alun, panggil semua tukang parkirnya,” perintah Gus Muhdlor melalui sambungan telepon. Sabtu sore, (16/4/2022). Saat ini Gus Muhdlor sedang melaksanakan ibadah Umroh.

Sementara itu, Asisten II Budi Basuki bersama Kasatpol PP Widyantoro Basuki dan Kadishub Benny Airlangga langsung memanggil Bambang Sulistiono selaku Koordinator Parkir Sekitar alun-alun Sidoarjo.

Budi menegur dan memperingatkan Bambang untuk tidak menarik tarif yang tidak sesuai ketentuan serta meminta bambang menandatangi pernyataan untuk tidak lagi menarik tarif parkir dengan tarif yang tidak sesuai ketentuan, Bambang juga diminta menertibkan juru parkir serta melayani para pengunjung alun-alun dengan baik.

“Jangan sampai ada pungutan liar, tarif sesuai dengan ketentuan. Jangan sampai ada pemungutan sampai Rp 10.000 hingga Rp 15.000,” tegas Budi kepada Bambang.

Sebelumnya Bambang sudah menyampaikan ke juru parkir di alun-alun untuk tidak menarik tarif lebih dari Rp 4.000,- namun, Bambang berdalih tidak semua tukang parkir mengindahkan perintahnya. Masih ada yang memungut tarif Rp 10.000 – 15.000,-.

“Kemarin juru parkir sudah saya koordinir dan saya minta untuk tidak membandrol biaya parkir lebih dari Rp 4000,” ujar Bambang di hadapan Kasatpol PP, Kadishub dan Asisten II.

Usai mendapat peringatan dan teguran secara tertulis dari pemkab, Bambang berjanji segera mengumpulkan semua juru parkir dan memperingatkan agar tidak terjadi mamatok tarif parkir lebih dari Rp 4.000,-.

“Segera kita sampaikan teguran dari pemkab ini ke teman-teman juru pakir agar tidak terjadi lagi menarik tarif parkir Rp 10.000 untuk kendaraan roda dua,” janji Bambang. (Nuri)

Related posts

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *