Terprovokasi Medsos, Pemuda Kepruk Kaca Mobil Ambulan

, 15 Juli 2021 16 KALI DILIHAT

BANTUL, MediaSorotMata.com – Ada-ada saja kelakuan pemuda warga Srimartani Piyungan Bantul ini. Hanya karena melihat vidio yang bertebaran di Medsos tentang Ambulan kosong yang menakut- nakuti masyarakat tentang Covid-19, ia tersulut emosi dengan melapiaskan amarahnya kepada mobil ambulan yang lewat di jalan Jogja- wonosari.

Akibat ulahnya mobil ambulan yang di ketahui milik Tim SAR DIY pecah kaca belakang karena di kepruk helm.

Kapolres Bantul AKBP Ihsan SIK saat menggelar konfrensi pers di aula Wira Pratama Polres Bantul, Rabu (14/7/2021) menyampaikan,
saat ini pelaku dengan inisial IZ( 28) alias unyil berhasil di bekuk dan di tahan di Polres Bantul.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, motif pelaku yang merupakan warga Srimartani, Piyungan Bantul ini karena terprovokasi dari vidio-vidio yang beredar di medsos, bahwa selama ini mobil ambulan yang hilir mudik banyak yang kosong dan hanya membuat takut masyarakat.

Adapun kronologi kejadian yakni pada hari selasa (13/7/2021) sekitar pukul 17:45 WIB, bermula saat AA warga Wonosari Gunungkidul mengemudikan Mobil Ambulan dengan Nopol K 8488 ZA bersama-sama 2 rekannya yang membawa pasien.

Saat melintas dari arah barat jalan Jogja-Wonosari atau tepatnya di depan Polsek Piyungan , mobil ambulan tersebut di salip sebuah sepeda motor yang berboncengan sambil zig zag dan mencoba menghambat laju mobil ambulan.

Kemudian saat ambulan berbelok ke kiri( arah Prambanan) pengendara sepeda motor tersebut masih berjalan zig zag di depan mobil ambulan malah sambil mengacungkan jari tengah,” jelas Kapolres.

Tidak hanya itu, setelah terjadi cekcok mulut saat pengemudi ambulan mempertanyakan alasan pengendara motor itu menghalangi lajurnya, pelaku juga merusak kaca mobil ambulan bagian belakang menggunakan helem.

Atas kejadian itu. Kemudian pihak mobil ambulan melaporkan perestiwa tersebut ke Polres Bantul.

Setelah di lakukan penangkapan terhadap pelaku sekitar pukul 19:30 WIB di amankan pula barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy AB 6229 IG yang digunakan pelaku berikut STNK, 1 buah helm merk INK yang di gunakan pelaku untuk merusak kaca mobil ambulan dan juga 1 unit mobil Ambulan K 8498 ZA milik SAR DIY.

Akibat ulahnya, pelaku di jerat Pasal 406 KUHP tentang tindak pidana perusakan yang di ancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun delapan bulan.

Sebelum mengakhiri press release Kapolres menghimbau kepada Masyarakat agar jangan mudah percaya atau terprovokasi oleh berita di medsos yang belum jelas kebenarannya. (rim)

Related posts

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *