Timsus Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, Ringkus 3 Tersangka Sindikat Curat

, 27 April 2021 117 KALI DILIHAT

SURABAYA, MediaSorotMata.com – Timsus Subdit Jatanras, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, meringkus 3 tersangka sindikat perampokan dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di beberapa wilayah di Jawa Timur. Diantaranya, Probolinggo, Lumajang, Batu, Ngawi, Bojonegoro, Pasuruan dan Sampang.

Ketiga tersangka yang berhasil diringkus yakni, ASB, (31) warga Dusun Krajan RT 03 / RW 01, Desa Resongo, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo, NM, (19) dan A (35) yang sama-sama warga Dusun Menyono, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo. 

Modus Operansi yang dilakukan oleh sindikat curat ini, mereka melakukan dengan cara memecah kaca mobil yang sudah diincar. 

Mereka juga telah siap melayani kendaraan bermotor untuk pecah kaca, sedangkan tersangka lain berada dalam keadaan dekat.

Kronologinya, pada hari Senin 23 November 2020, sekira jam 15.30 Wib, ada laporan dari korban. 

Dimana korban peristiwa tersebut ke Polres Probolinggo. Ia menyebutkan, bahwa saat baru keluar dari Bank, korban merekomendasikan pulang ke rumah, namun di tengah perjalanan ia mampir ke supermarket terlebih dahulu. 

Setelah itu, pelapor (korban) masuk ke dalam minimarket, tak berselang lama alarm mobil bunyi namun oleh korban tak dihiraukan.

Usai keluar dari belanja, korban menemukan bahwa tas hilang. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian Rp5 juta.

Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyebutkan, bahwa tiga dari sembilan tersangka yang sudah diringkus, mereka sudah melakukan di 15 TKP (Tempat Kejadian Perkara). 

Pertama di Probolinggo 4 TKP, Bondowoso 1 TKP, Ngawi 1 TKP, Bojonegoro 1 TKP, Batu 1 TKP, Lumajang 4 TKP, Pasuruan 2 TKP dan Sampang 1 TKP.

“Tiga tersangka yang berhasil di ringkus ini merupakan warga Probolinggo, sekaligus berhasil mengamankan STNK motor dan 7 motor serta Handphone,” jelas Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Selasa (27/4/2021) sore.

Sementara itu Kombes Pol Totok Suharyanto, Dirreskrimum polda jatim, dari total 15 TKP kerugian korban mencapai Rp1 Milyard.

“Kejadian kriminalitas seperti curat kerap kali meningkat menjelang lebaran. Rata-rata para tersangka mengincar uang korban,” ucap Kombes Pol Totok Suharyanto, Dirreskrimum Polda Jatim.

Dari pengungkapan yang sudah dilakukan ini, tersangka biasanya menunggu korban di parkiran, baik mall maupun parkiran minimarket. 

Saat korban lengah, tersangka baru menjalankan aksinya dan  mengambil harga milik korban yang ada didalam mobil.

Tempat kejadian yang paling banyak yakni di daerah Lumajang, sedangkan untuk sarana para tersangka ini mereka menggunakan motor,” ucap Kombes Pol Totok Suharyanto, Dirreskrimum Polda Jatim.

Sedangkan untuk ketiga tersangka yang berhasil diringkus akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara 7 (tujuh) tahun penjara. (Red/Hery)

Related posts

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *