Undang-undang Minerba di Omnimbus law di Duga Jadi Biang Bentrok Antara Warga Wadas dan Aparat

26 April 2021 58 KALI DILIHAT

PURWORJO.Jateng, MediaSorotMata.com Beberapa hari lalu muncul berita di berbagai media terjadi bentrok antara aparat dan warga Wadas, Kecamatan Bener Purworejo (23/4/2021).

Acara warga yang semula berupa aksi damai menolak tambang batu andesit di desanya itu akhirnya berujung ricuh karena warga memblokade jalan Desa.

Aparat Polri dan TNI yang mengawal pemasangan patok dan sosialisasi akhirnya merangsek masuk dan bentrok tak terhindarkan.

Di kutip dari sumber akun@fraksi rakyat. Kejadian di Desa Wadas adalah salah satu contoh dari dampak implementasi UU minerba.

Di pasal 162 UU Minerba tersebut. Menegaskan mengenai sangsi pidana pada masyarakat terutama lingkar tambang. “Setiap orang yang merintangi atau menggangu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang telah memenuhi syarat-syarat di pidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak 100 juta Rupiah.

Bahkan setiap orang yang di anggap penghalang bisnis oligarki dilibas dengan pasal ini.

Yogi Zul Fadli , direktur LBH Yogyakarta menuturkan bahwa proyek tambang dan bendungan Bener ini harusnya di bedakan.

Namun Gubenur Jateng menjadikan satu. Semestinya tambang itu dengan Amdal, ijin lingkungan, dan ijin Usaha pertambangan.

Tapi lagi-lagi, semua baik- baik saja di mata UU tersebut. Yang telah mengikis peran peran dalam penyusunan Amdal. Salah satu misal keberadaan Komisi Penilai Amdal yang di hapus dan di gantikan oleh Tim uji kelayakan.

Tim uji kelayakan ini terdiri dari unsur pemerintah pusat, daerah dan Ahli bersetifikat. Masyarakat tidak di masukkan kedalam Tim uji kelayakan”.

Yogi melanjutkan, aturan di UU Ciptaker sudah sangat lugas mengerdilkan pentingnya perlindungan lingkungan dan peran masyarakat.

Bahkan siapapun yang menghalangi kepentingan oligarki akan di tindak tegas sesuai Hukum UU Minerba tersebut,” ungkap Yogi. (Red)

Related posts

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *