Unit Resmob Polres Sumenep : Bekuk Dan Ungkap Kasus Curanmor

2 April 2021 149 KALI DILIHAT

SUMENEP, MediaSorotMata.com – Polres Sumenep Madura Jawa Timur, berhasil ungkap kasus pencurian Sepeda moror ( Curanmor ) dari Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep, kasus pencurian sepeda motor yang terjadi pada hari Rabu tanggal (31/3/2021) , sedangkan Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Polres Sumenep Ipda Sirat dan berhasil menangkap dua pelaku yakni masing – masing berinisial CET (32) warga Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep dan IL (40) warga Desa Betes, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep .

Selanjutnya Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti , S. SH. dalam rilisnya menyampaikan bahwa penangkapan tersebut dengan barang buktinya 1 unit sepeda motor Honda Scoopy dengan warna hitam dengan No. Pol M 5621 XF,” tegasnya AKP Widiarti, Kamis (1/4/2021).

Sedangkan untuk penangkapan Dua pria tersebut , yang dibekuk atas dasar laporan dari korban yakni Imam Zarkasi (22) warga Desa Cangkreng, Kecamatan Lenteng, bahwa sepeda motornya hilang di rumah kos, di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.

” Dengan adanya laporan dari korban ke polres Sumenep , dari unit Resmob Polres Sumenep yang di Pimpin lansung oleh Kanit Ipda Sirat, dan petugas langsung melacak dengan keberadaan sepeda motor tersebut,” ungkapnya.

” Selain itu , pihaknya juga mendapat informasi bahwa melacak keberadaan sepeda motor tersebut yang berada di Desa Kecer, Kecamatan Dasuk Kabupaten Sumenep . Dan dengan kesigapan dari petugas langsung bergerak dengan cepat menuju lokasi keberadaan sepeda motor tersebut di Desa Kecer, Kecamatan Dasuk,” terangnya.

Dengan kesigapan dari aparat Polres Sumenep , langsung dengan melakukan penangkapan terhadap orang yang pada saat itu memiliki sepeda motor tersebut, dengan inisial IL.

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, S. SH. mengatakan bahwa IL mengakui bahwa dirinya menerima gadai sepeda motor tersebut, dari CET seharga Rp 2 juta.

Dan tidak lama kemudian, dari petugas Unit Resmob Polres Sumenep juga berhasil menangkap inisial CET setelah mengetahui keberadaannya.

” Petugas mengetahui dengan keberadaan inisial CET dan orang tersebut sedang berada di salah satu warnet, yang beralamat di jalan Dokter Cipto, Kecamatan Kota Sumenep seketika itu petugas Resmob Polres Sumenep menangkapnya ,” terangnya Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, S. SH.

Kasubag Humas Polres AKP Widiarti, yang pada saat ini, berpangkat Perwira Polisi Wanita dengan 3 balok dipundaknya ini, IL dan CET beserta barang bukti sudah di amankan berada di Mapolres Sumenep guna pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk Sementara para pelaku di minta pertanggung jawabannya sesuai perbuatannya , dan keduanya dijerat Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian,” pungkasnya. (Farhor) 

Related posts

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *