DPD LIRA Mojokerto, Soroti Galian di Desa Padi, Kecamatan Gondang 

22 Juli 2022 175 KALI DILIHAT

MOJOKERTO, MediaSorotMata.com – Usaha penambang ilegal di Kabupaten Mojokerto memang menguntungkan. Bagaimana tidak, sejumlah lokasi jadi tempat yang empuk untuk dieksploitasi alamnya tanpa menghiraukan lingkungan. Yang penting dapat untung.

Salah satu anggota DPD Lumbung Infomasi Rakyat ( LIRA ) Mojokerto Raya sebut saja Imam, dirinya berharap, galian C di wilayah Desa Padi, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto bisa segera ditindak sesuai Undang Undang yang berlaku, termasuk UU Pertambangan jika benar tidak dilengkapi perizinan. Hal ini, kata Imam, supaya ada efek jera terhadap pelaku tambang liar yang merasa kebal hukum.

Jika perlu, lokasi tambang dipasang garis pelanggaran. Sebab, tambang di wilayah Desa Padi Gondang sering buka tutup. Hal itu diduga dilakukan untuk menghindari penggrebekan dari aparat Polda Jatim.

Dikatakan Imam anggota DPD LIRA Mojokerto, ada dugaan permainan oknum dengan pelaku tambang yang diduga ilegal.

“Yang membuat kami heran, lokasi penambangan tidak jauh dari Polsek Gondang. Harusnya ada tindakan tegas dan terukur dari Polsek Gondang ataupun Polres Mojokerto,” katanya.

“Kami akan buat film dokumenter terkait aktivitas tambang padi kec, Gondang dan juga akan menggalang petisi demi penegakan hukum terhadap perusak lingkungan,” lanjut imam DPD Lira. (Suharto/har)

Related posts

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *