Galian C di Dusun Pulo, Desa Bening, Kecamatan Gondang Diduga Ilegal Alias Bodong

10 Maret 2023 134 KALI DILIHAT

MOJOKERTO//MediaSorotMata.com – Minimnya pengawasan dan Makin maraknya diduga galian C di wilayah Kabupaten Mojokerto seperti jamur di saat musim hujan.

Seperti yang terlihat di Dusun Pulo, Desa Bening, Kecamatan Gondang yang berbatasan dengan Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto sangat ironis, dari pantauan terdapat lokasi diduga galian C. Tampak dua unit alat berat yang sedang beraktivitas.

Salah satu warga sekitar yang tidak berkenan disebutkan namanya, saat di temui tim MediaSorotMaya.com mengatakan secara singkat, bahwa aktivitas diduga galian C tersebut sudah berjalan kurang lebih sekitar setengah tahun,” katanya saat tim MediaSorotMata.com mendatangi lokasi untuk menggali informas yang lebih jelas, Kamis (9/3/2023).

Tidak cukup di situ saja, akhirnya dari tim media melusuri sepanjang jalan menuju lokasi diduga galian C tersebut, dari pantauan tim media jalan pintu masuk sampai lokasi galian C tetsebut tidak terpasan satupun papan nama proyek/perusahaan.

“Akhirnya kami menemui seseorang yang mengatur aktivitas di galian tersebut dan kami mencoba bertanya dan menggali infirmasi yang lebih jelas tentang galian C tersebut. Tentang ijin usaha, pemilik usaha, pengiriman material hasil galian C tersebut, beliaunya tidak memberikan komentar apapun.

Lanjut, dihari berikutnya dari tim Media mendapatkan informasi dari driver truck pengangkut material hasil dugaan galian C tersebut, bahwa hasil galian tersebut dikirim ke pabrik pemecah batu PT. C.

“Dari pantauan tim Media, untuk keterbukaan publik sangatlah penting, apa lagi tentang Galian C, yang di takuti dampak dari galian, nantinya bisa banjir dan longsor, apa lagi para pengali tidak bertanggung jawab, tanpa mengantongi surat-surat izin yang jelas, seperti di Dusun Pulo, Desa Bening, Kecamatan Gondang yang berbatasan dengan Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto ini.

Untuk mencari keterangan sangatlah sulit.
“Kami menduga untuk legalitasnya tidak jelas dan tidak kooperatifnya saat dikonfirmasi tim Media pihak pengelolah galian C tersebut, diduga ilegal.

Padahal undang-undangnya sudah jelas.
Usaha galian C yang mengambil material, seperti batu andesit, pasir, sirtu, tanah urug dan yang lain, yang mengambil dari alam harus mengantongi izin.

Menurut Undang -Undang Minerba, pasal 158 UU no 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa ijin usaha pertambangan (IUP) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 milyar.

Selain (IUP) dan (IPR), pengusaha galian C juga harus memiliki ijin khusus untuk penjualan pengangkutannya sesuai pasal161 UU no 4 tahun 2009.

Dengan diterbitkannya berita ini, semoga pihak APH yang terkait dan pemangku kepentingan segera menindaklanjuti berita ini sebagai informasi/laporan. (Suhar/tim)

Related posts

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *