BANYUWANGI, MediaSorotMata.com –
Agus M Saputra, seorang Jurnalis media online Pusakanewa.net akhirnya memilih membuat laporan ke Polresta Banyuwangi dengan Nomor Laporan : STTLPM/04/l/2002/SPKT, Selasa (2/01/2023). setelah merasa dipermalukan dihadapan khalayak ramai oleh Supriyadi dengan kata kata yang kasar dan hina melalui pengeras suara dalam acara pentas musik Pemuda Aliyan Bersatu di Desa Aliyan Kecamatan Rogojampi.
Agus M Saputra menceritakan, kejadian tersebut berawal dari kedatangannya karena memenuhi undangan dari salah seorang tokoh pemuda berinisial RS untuk datang diacara Pentas musik yang diadakan oleh para pemuda Desa Aliyan pada Minggu (1/1/2023).
Saat acara berlangsung, tiba-tiba Agus disenggol oleh ketua pemuda aliyan yang bernama Sapi’i dihadapan Aparat Kepolisian dan TNI yang berjaga mengamankan acara tanpa mengetahui sebabnya. Sapi’i kemudian menantang Agus untuk maju kedepan pentas dengan maksud mengajak Agus berkelahi, pada saat itulah situasi berubah ricuh.
“Kericuhan itu bertambah setelah Supriyadi secara tiba-tiba mengambil mikropon kemudian berbicara didepan undangan dan masyarakat yang hadir diacara itu dengan mengatakan, itu bukan pemuda itu sampah masyarakat. Dan perkataan itu diucapkan oleh Supriyadi secara berulang-ulang”, cerita Agus.
Agus M Saputra yang juga Ketua OMAH BWI ( Banyuwangi Wani Independent ) mengaku merasa malu dan terhina oleh ucapan Supriyadi tersebut karena dilakukan didepan masyarakat banyak. “Malu dan terhina sekali. Saya sendiri tidak tahu kenapa Supriyadi mengucapkan perkataan itu dan diulang-ulang didepan orang banyak, memakai pengeras suara lagi”, ucapnya.
Agus juga menambahkan, harga dirinya sudah terinjak-injak sehingga wajar dia melaporkannya kepihak Kepolisian.
“Dia sudah mempermalukan saya didepan umum mas, sudah menginjak-nginjak harga diri saya, sudah wajar kalau saya melaporkannya”, imbuhnya.
Agus juga masih meraba-raba kenapa Supriyadi berbuat sedemikian itu. Atau kemungkinan dia marah kepadanya karena sudah menulis dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten Banyuwangi beberapa waktu lalu.
“Apa mungkin karena tulisan saya tentang adanya dugaan korupsi terkait Pengadaan Barang dan Jasa di Pemerintahan Kabupaten Banyuwangi beberapa waktu lalu itu. Saya tau adanya dugaan itu, kan informasi dari dia, lengkap rekamannya masih saya simpan, dan akan saya lanjutkan pemberitaan itu”, ucap Agus.
Sementara itu, Mochamad Ikbal yang juga selaku Ketua di Young Lawyer’s Committee PERADI periode 2020 – 2023 saat dimintai tanggapannya atas laporan Jurnalis ini mengatakan mengapresiasi Polresta Banyuwangi yang telah menerima laporan dari masyarakat. “Apresiasi kepada polres, telah menerima laporan dari masyarakat, dan pada prinsipnya penegak hukum tidak boleh menolak secara langsung pihak yang merasa dirugikan untuk melapor”, ucapnya.
‘KUHAP telah memberi mekanisme yang baku, terkait penerimaan laporan, penyelidikan, penyidikan, SP2HP, jika memenuhi 2 alat bukti yg cukup naik tahap 2 dikejaksaan dan P 21, jika tidak cukup bukti ada SP3/ penghentian penyidikan. Apapun dugaan tindak pidananya, kalau itu sudah masuk unsur2 delik pada undang Undang yang mengatur, maka, ya harus dilaksanaken oleh pihak yg berwajib.
“Terkait salah atau tidaknya seseorang, berat atau ringannya hukuman terdakwa, nantinya keyakinan hakimlah yg berbicara dalam wujud amar putusan”, pungkasnya. (Nang)