Pengaduan TOMMY HAN ke DIV Propam Mabes Polri Prihal “OBSTRUCTION OF JUSTICE” Oleh Oknum Penyidik Polsek Gubeng, Telah Dilimpahkan ke Biro Paminal DIV. Propam Mabes Polri

9 Maret 2023 223 KALI DILIHAT

SURABAYA//MediaSorotMata.com – Seperti yang pernah diberitakan oleh salah satu media Online, tentang adanya dugaan tindakan “OBSTRUCTION OF JUSTICE” yang dilakukan oleh oknum penyidik Polsek Gubeng dalam menangani perkara yang dilaporkan oleh Tommy Han pada tahun 2020, yang kemudian berbuntut adanya pengaduan ke DIVISI PROPAM MABES POLRI yang dibuat oleh Tommy Han pada tanggal 27 Februari 2023.

Pengaduan tersebut telah mendapatkan jawaban dari DIV.PROPAM MABES POLRI, dan hal tersebut dibenarkan oleh Kuasa Hukum Tommy Han saat di huhungi wartawan Sorotmata melalui telepon selulernya.

“Benar. hari ini saya baru menerima Surat dari DIV.PROPAM MABES POLRI (9/3/2023)” isi dari surat tersebut, bahwa surat tersebut berisi pemberitahuan perkembangan penanganan dumas (SP3D) atas pengaduan yang dibuat oleh kliennya pada tanggal (27/2/2023) perihal dugaan “OBSTRUCTION OF JUSTICE” yang di lakukan oleh oknum Penyidik POLSEK GUBENG tahun 2020 lalu,” jelas R.Hendrix Kurniawan.SE., Kamis (9/3/2023)

“Dimana pada intinya surat tersebut memberitahukan perkembangan atas pengaduanTommy Han lalu, dan hasilnya pengaduan Tommy Han telah di tindak lanjuti dengan di limpahkannya Laporan Tommy ke BIRO PENGAMANAN INTERNAL DIVPROPAM POLRI, untuk ditindak lanjuti,” ujar R.Hendrix Kurniawan. melalui sambungan teleponya.

Lebih jauh Hendrix menjelaskan lebih detail apa yang dimaksud dengan, telah di limpahkannya Laporan Tommy ke BIRO PENGAMANAN INTERNAL DIVPROPAM POLRI, untuk ditindak lanjuti tersebut. “Secara ringkas saja” ya yang jelas laporan Tommy tersebut telah diterima dan sekarang memasuki babak baru,” kata Hendrix

“Laporan Tommy Han ini merupakan buntut dari laporan tahun 2020 yang tidak dijalankan oleh jajaran oknum anggota Polsek Gubeng Surabay, akhirnya Tommy Han pemilik Toko HandphoneTom Cell melalui Penasehat Hukumnya Hendrix Kurniawan SE, SH dan Biakto dwi yuana SH, akhirnya melaporkan oknum Penyidik Polsek Gubeng ke Propram Mabes Polri, terkait dugaan “Obstruction Of Justice”, diduga karena tidak menjalankan Surat Perintah Penangkapan (Sprin Kap) terhadap tersangka pelaku pidana penggelapan dan penipuan.

Oleh karena itu, besar harapan Korban terhadap pengaduan ini bisa diproses hingga diusut tuntas,” tambahnya. Dan laporan tersebut sekarang telah memasuki babak baru dengan adanya pelimpahan ke BIRO PAMINAL. (M.hariz)

Related posts

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *