POLSEK GUBENG “TAKUT” MENANGKAP PELAKU KRIMINAL PENIPUAN DAN PENGGELAPAN DALAM KASUS YANG MENIMPA PENGUSAHA HANDPHONE TOMY HAN

19 Februari 2023 4 KALI DILIHAT
SURABAYA, MediaSorotMata.com – Salah satu pengusaha handphone di surabaya telah melaporkan dugaan Penipuan dan Penggelapan terhadap Andy Wijaya warga Sidokumpul Kabupaten Sidoarjo yang diduga dibantu inisial Aman D, yang mengaku supplier hand phone dari jakarta di Polsek Gubeng Surabaya di tahun 2020, hingga saat ini terlapor masih belum ditangkap.
 
Saat wartawan SorotMata.com menemui Pengusaha handphone Tomy Han, untuk lebih jelas detilnya dan kronologi kejadian tersebut,  yang terjadi pada tanggal 24 april 2020 lalu, beliaunya bercerita, bahwa berawal saat Andy menawarkan suplayer baru, untuk pembelian Hand phone, awalnya saya tidak mau karena uang saya yang ada di suplyer di Jakarta (Aman D) masih belum kembali senilai Rp. 1,9 miliar. 
 
Singkat cerita saya setuju dan mentransfer uang Rp. 200 juta untuk pembelian Hand Phone di supplier lain pada saat saya dan sodara Andi wijaya {tersangka} duduk-duduk di Dunkin Donuts.
 
“Tiba-tiba datang dua orang perempuan yang mengaku sebagai Markerting Aman D dan marah-marah dengan menuduh Andy mempunyai hutang, pada Aman D sehingga terjadi cekcok dan hampir baku hantam, kemudian tanpa alasan yang jelas salah satu gerombolan yang datang tersebut menuduh saya bahkan akan memeriksa toko saya seakan-akan saya adalah komplotan si Andi, tentu saya tidak menerimakan tuduhan itu, karena saya sendiri adalah korban dari sindikat mereka yang mengatur scenario itu untuk menjebak saya,” ucapnya, minggu (19/02/2023).
 
Lebih jauh Tommy menceritakanya, merasa bahwa uang Rp.200 juta untuk pembalian Handphone, yang ada di rekening Andi adalah uang saya tapi tiba –tiba uang itu di ditransfer ke  rekening Aman D. Sehingga saya laporkan Ke Polsek Gubeng terhadap Andi Wijaya, pada tanggal 24 April 2020 lalu, Namun hingga saat ini, terlapor ataupun tersangka belum dilakukan penangkapan,” ucapnya.
 
“Padahal saat itu, saya pernah diminta untuk membiayai oknum anggota polisi (3 orang anggota Polsek Gubeng,)  berangkat ke Jakarta, yang dimana sepengetahuan saya mereka ke Jakarta dengan bekal surat perintah penangkapan (sprin-kap)untuk menangkap tersangka di Jakarta, namun anehnya. “Saat Polisi sudah melihat Tersangka Andy dan Aman D, para petugas yang sudah saya biayai tersebut tidak segera melakukan tindakan penangkapan sesuai surat perintah penangkapan yang mereka pegang, justru mereka balik kanan dengan alasaan harus ada izin dulu dari KaPolres, ini kan aneh? jadinya,” keluhnya.
 
mengingat biaya yang saya keluarkan buat akomodasi mereka para petugas yang balik kanan mencapai puluh”.
 
Sementara itu, Penasehat Hukum Tomy Han saat ini, Hendrix Kurniawan SE, SH saat kami temui di kantornya menjelaskan, bahwa Tindakan dari Polsek Gubeng ini bisa masuk katagori “Obstruction Of Justice”, dimana anggota Polsek Gubeng Surabaya, sudah mengetahui dan melihat tersangka namun tidak ada tindakan pengamanan,” jelas Hendrix.
 
“Padahal anggota polisi tersebut sudah di bekali dengan surat perintah penangkapan {sprinkap} tertanggal 17 Juli 2020, namun tidak dilakukan penangakapan terhadap terlapor yang sudah ditetapkan menjadi tersangka (Andy Wijaya) dengan alasan belum ada izin dari KaPolres yang kemudian di jadikan alasan mereka untuk balik kanan atau pulang.
 
“Pertanyaan sederhananya Lanjut kuasa hukum Tomy Han “lebih tinggi mana Kedudukan izin dari KaPolres atau Surat Perintah Penangkapan ??,”ingat bahwa surat perintah penangkapan adalah merupakan perintah undang – undang seperti halnya yang di atur dalam pasal 18 ayat 1 KUHAP, tapi ternyata bagi petugas polsek gubeng undang – undang tersebut masih kalah dengan perintah Kapolres, ini adalah bentuk pembodohan hukum kepada masyarakat,” kata Hendrix.
 
Ia menambahkan, anehnya, lagi meraka (polisi) juga bertemu dengan Aman D, namun juga tidak dilakukan pengamanan, untuk di mintai keterangannya, dengan alasan tidak ada hubungan hukum, padahal uang Tommy Han yang masuk ke rekening Andy Wijaya sebesar Rp.200 juta untuk pembelian Hand Phone, malah uang tersebut ditransferkan ke Aman D.
 
“Mengacu Pasal 85 UU Nomer 3 tahun 2011 tentang undang –undang  Transfer Dana. Bunyinya;  setiap  orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui dana hasil transfer yang di ketahui atau patut di ketahui bukan haknya maka dapat di penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 milyar. Dikerana Aman D, sudah mengetahui uang dari Andi Wijaya adalah uang Tommy dan ada bukti rekening koran milik Andi Wijaya. 
 
Jadi tidak ada alasan lagi bagi petugas kepolisian untuk tidak brani menangkap dan memproses sdr.Aman D selaku orang yang menerima transferan dana klien kami yang berasal dari rekening andi wijaya,”tegas Hendrix sebagai kuasa hukum Tomy Han.
 
Masih Hendrix, dan lucunya lagi sodara Andi dilaporkan tanggal 24 april 2020 kemudian tanggal 29 juli 2020 petugas Polsek Gubeng berangkat ke Jakarta sudah menggetahui posisi terlapor berada, bukannya menangkap melainkan pulang, lalu pada tanggal 12 agustus (2021) kepolisian menggeluarkan surat daftar pencarian orang (DPO) kepada Andi wijaya hal ini, menurut Hendrix selaku kuasa hukum Tomy adalah merupakan bentuk dagelan hukum yang sama sekali tidak lucu, dan saya akan laporkan semua tindakan tersebut ke DIVPROPAM mabes Polri, agar tidak terulang kembali kejadian serupa kepada masyarakat kedepannya”  terkait adanya perkara tersebut,” pungkas Hendrix.
 
Kapolsek Gubeng, Kompol Sodik Effendi saat di konfirmasi wartawan SorotMata.com beliaunya mengatakan, bahwa sudah melakukan upaya maksimal terkait perkara tersebut. Kami juga sudah mengirim (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan SP2P sebagaiamana hak dari pelapor untuk mengetahui pengembangan dari hasil penyelidikan.
 
“Polsek Gubeng sudah berusaha maksimal. Makannya, Andi Wijaya statusnya sudah ada peningkatan menjadi tersangka dan sudah diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO),” pungkasnya, sambung. (wid)

Related posts

Komentar