BOJONEGORO//MediaSorotMata.com – Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Bojonegoro, H. Sukur Priyanto didampingi pengurus lainnya serta pengurus DPC dan Pengurus Ranting, mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Bojonegoro untuk menyampaikan surat pengaduan gugatan terkait Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Moeldoko, Selasa (4/4/2023).
Surat surat keberatan terhadap PK yang diajukan Moeldoko, tersebut langsung diantar oleh Sukur Priyanto, dan diterima petugas Pengadilan Negeri Bojonegoro, menurut Sukur, bahwa PK yang dilakukan Moeldoko ini dianggap tidak memiliki dasar dan tidak disertai Novum baru.
“Hari ini kami bersama seluruh pengurus DPC, PAC dan Ranting datang ke PN Bojonegoro untuk menyerahkan surat keberatan terhadap PK Moeldoko,” Ujarnya.
Sukur juga menyampaikan bahwa Surat yang disampaikan tersebut merupakan bentuk dari kekuatan DPC Partai Demokrat untuk menolak dan mengutuk PK yang dilakukan oleh Moeldoko, kemudian DPC Partai Demokrat beserta seluruh jajaran yang ada di bawah masih tetap loyal terhadap DPP Demokrat dibawah kepemimpinan AHY (Agus Harimurti Yudhoyono), dan tidak mengakui kepimpinan Moeldoko.
Dia juga menegaskan bahwa PK yang diajukan Moeldoko beberapa waktu lalu tidak memiliki dasar dan tidak disertai Novum baru. “DPC partai demokrat kabupaten Bojonegoro beserta pengurus menolak PK Moeldoko dan kami masih loyal terhadap kepemimpinan DPP demokrat di bawah kepemimpinan AHY,” Tegas Sukur Priyanto.
Usai menyerahkan surat tersebut, Para pengurus DPC Partai Demokrat ini kembali ke Kantor DPC Partai Demokrat di Jalan Veteran Bojonegoro. (Jal)