SURABAYA, MediaSorotMata.com – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea bersama kliennya Venna Mlinda, Kamis (12/1/2023) sekitar pukul 09.30 WIB mendatangi kantor Ditreskrimum Polda Jatim untuk melanjutkan proses pemeriksaan atas kasus KDRT yang dialami pasangan suami istri yang juga artis, Venna Melinda (korban) dan Ferry Irawan (Pelaku).
Selain itu, dua anak Venna Melinda bernama Verrell Bramasta dan Athalla Naufal, juga ikut mendampingi ibunya yang menjalani pemeriksaan terkait musibah yang dialaminya.
“Venna diambil BAP tambahan atas dugaan kasus KDRT dengan pasal 44 ayat 1 UU KDRT fisik dan psikis. Dan ternyata Venna menyatakan apa yang dialaminya. Bukan hanya yang di Kediri Jawa Timur saja. Dan ternyata tidak diberia nafkah selama tiga bulan,” ujar Hotman Paris.
Aksi KDRT yang dilakukan Ferry Irawan terhadap istrinya Venna Melinda, lanjutnya, dengan cara dibekap, dipiting didorong dibekap mulut. Sampai akhirnya lama kelamaan baru tahu bahwa sudah terjadi kerusakan tulang rusuk. Ditindih tangan dipegang dahu ditempelin dihidung.
“Tolong tolong saya bilang jangan, ini patah. Saya Bilang patah. Lalu dia (Ferry) lepasin saya berdiri terus darah keluar seperti air bah. Karena dia selalu tahu ngukur, bagaimana menyakiti tanpa meninggalkan bekas karena dia punya keahlian sebagai pesilat,” tandas Venna saat itu disampaikan kepada Hotman Paris.
Motif dalam KDRT, kata Venna Melinda, adalah marah karena cemburu, permintaannya tidak dikabulkan. Permintaannya bermacam macam diantaranya seperti hubungan privat suami istri. Dan bahkan Ferry Irawan selama 3 bulan terakhir tidak pernah memberi nafkah. “Jadi yang memenuhi kebutuhan keluarga adalah Venna”.
“Jadi BAP hari ini (Kamis, 12/01/2023) adalah untuk melengkapi bahwa dugaan kekerasan tersebut bukan hanya terjadi di Kediri pada 8 Januari 2023. Ternyata Venna sudah mengalami selama tiga bulan terakhir dengancara dipiting dibekap, kata dokter, rusuknya Venna retak,” pungkas Hotman Paris. (Wij/Ori)