Rabu, 23 Okt 2024
TNI/POLRI

Terbukti Nyabu, Mantan Kapolsek Sukodono di PTDH

SURABAYA, MediaSorotMata.com – Terkait Kapolsek Sukodono, Polresta Sidoarjo, Kamis (15/9/2022) sudah dikakukan sidang kode etik. Hasil sidang dinyatakan oleh komisi sidang itu, bahwa yang bersangkutan mantan Kapolsek Sukodono, Polresta Sidoarjo, berinisial AKP KAW di PTDH (Pemberentian Tidak Dengan Hormat). Namun demikian pengguna narkoba itu melakukan banding.

Sementara dua anggota berpangkat Aiptu YH dan Aiptu B juga sudah dilakukan sidang kode etik dan hasilnya sama dengan mantan Kapolsek tersebut, di PTDH.

“Kedua mantan anggota Polsek Sukodono – Polresta Sidoarjo itu juga di putus PTDH. Hasil sidang etik terbukti yang bersangkutan bersalah menggunakan sabu dan melakukan banding,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto kepada awak media, Kamis (15/9/2022).

Sementara, kini jabatan Kapolsek Sukodono diemban oleh AKP Supriatna. (Ori)



Baca Juga