Polresta Banyuwangi Dampingi Pelaksanaan Pemusnahan Puluhan Gram Sabu dan Ganja Kejaksaan

4 Mei 2023 22 KALI DILIHAT

BANYUWANGI//MediaSorotMata.com – Polresta Banyuwangi melaksanakan pendampingan dan pengawasan pelaksanaan pemusnahan barang bukti (BB) di Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Rabu (3/5/2023).

Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana narkotika, perkara tindak pidana kesehatan dan perkara tindak pidana umum (KDRT, penganiayaan, pencurian) serta perkara tipiring (Tindak pidana ringan) yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht)

Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana narkotika berupa jenis sabu-sabu sebanyak 20,66 gram, biji ganja sebanyak 0,97 gram, ganja kering sebanyak 2,88 gram, perkara tindak pidana kesehatan jenis obat-obatan trihexyphenidyl sebanyak 761 butir, jenis obat-obatan dextro sebanyak 10 butir dan hp, senjata tajam (Clurit, parang) timbangan digital, tas, bong, pakaian, gunting, alat kontrasepsi, bola tenis, bong, dadu, timbangan digital serta perkara tindak pidana ringan berupa miras (minuman keras) dengan berbagai merk sebanyak 166 botol.

Pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi Suhardjono. Turut hadir Kepala Kepolisian Resort Kota Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa dengan diwakili Kasubnit Res Narkoba Polresta Banyuwangi Bripka Anang Widada, Kepala Dinas Kesehatan Banyuwangi yang diwakili Kasi P2P (Pelayanan pencegahan dan pengendalian penyakit) Yunus Setiawan, Kasi Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan Muhammad Bimo, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Banyuwangi Mardiyono, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Banyuwangi Ahmad Budi Mukhlis, Kasubsi Penuntutan Pidum Kejaksaan Negeri Banyuwangi Robi Kurnia Wijaya, Staf Datun Kejaksaan Negeri Banyuwangi Haris serta Tim Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Banyuwangi.

Bahwa pemusnahan ini adalah bagian dari penegakan hukum, sesuai dengan salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pidana sebagai Eksekutor yang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap”, ujar Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi Suhardjono.

Sementara Kasi Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan Kejari Banyuwangi Muhammad Bimo menambahkan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika, kesehatan dan tindak pidana umum serta tipiring ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau sudah Inkracht. Jadi sudah ada kekuatan hukum tetap. (Nang)

Related posts

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *