Baru Sehari Menjabat, Kanit Reskrim Polsek Tegalsari Langsung Tancap Gas

23 Agustus 2022 238 KALI DILIHAT

BANYUWANGI, MediaSorotMata.com – Perang melawan narkotika dan obat obatan terlarang benar-benar digaungkan dan dilaksanakan oleh Polresta Banyuwangi ke setiap Polsek yang berada di wilayah hukumnya.

Kali ini melalui Reskrim Polsek Tegalsari yang dipimpin oleh Aipda Sandra Rantau Mahagiansar SH, yang diketahui baru sehari menjabat sebagai PS Kanit Reskrim Polsek Tegalsari berhasil membekuk pengedar pil jenis trex yang berinisial MS warga Dusun.Tugurejo RT 001 RW 003 Ds.Tegalrejo Kec Tegalsari pada Selasa, 23 Agustus 2022.

Penangkapan terhadap terduga pengedar pil jenis Trihexyphenidyl tersebut, berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi jual beli obat sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl (Trex) di wilayah Tegalsari.

Mendapat informasi tersebut, Aipda Sandra Rantau Mahagiansar SH bersama anggotanya melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan informasi yang didapat.

Setelah mendatangi tempat yang disebutkan oleh pelapor, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap Sudarji (29Th) beserta teman-temannya yang sedang asyik pesta minum minuman keras.

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 17 butir pil trex yang dibungkus plastik klip disaku celana Sudarji. Dengan keterangan yang didapatkan dari Sudarji,
Bersama anggotanya Aipda Sandra kemudian melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap MS (21Th) yang merupakan pemilik dari ratusan pil trex yang dikemas dalam puluhan plastik klip.

MS sendiri ditangkap dirumahnya tanpa ada perlawanan. “Benar, sudah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan awal terhadap terduga pengedar pil trex beserta barang buktinya, seperti laporan dari masyarakat yang kita terima,” ucap Sosok Polisi yang ramah dan murah senyum tersebut.

Dari kediaman dan tangan tersangka, disita sebuah tas warna hitam miliknya dan di temukan 16 Plastik klip yang masing – masing plastik klip berisi 10 butir pil Trihexyphenidyl, sehingga total sebanyak 160 butir pil Trihexyphenidyl dan uang tunai sejumlah Rp 120.000 (Seratus Dua Puluh Ribu Rupiah) hasil dari transaksi, beserta Handphone sebagai alat transaksi yang diakui sebagai milik tersangka. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tegalsari untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kita bawa ke Polsek, akan kiita periksa lebih lanjut, dan kepada tersangka akan disangkakan serta dijerat dengan pasal 197 Sub Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” Terang Aipda Sandra.

Dihubungi dari sambungan Telepon, Kapolsek Tegalsari AKP Puji SH membenarkan penangkapan tersebut, dan melalui Kanit Reskrim, Kapolsek menyampaikan terimakasih kepada masyarakat Tegalsari yang sudah sangat peduli dan menjaga wilayah Tegalsari tetap tertib dan kondusif.

“Betul,Pak Kapolsek titip pesan ke saya, beliau menyampaikan terimakasih kepada masyarakat Tegalsari karena sudah ikut menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Tegalsari ,” pungkas Aipda Sandra.(Joko/Nang)

Related posts

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *