Kerja Keras Unit Reskrim Polsek Tegalsari Kembali Berhasil Ungkap Tindak Pidana Pencurian Motor

10 Januari 2023 2 KALI DILIHAT

BANYUWANGI, MediaSorotMata.com – Kerja keras Reskrim Polsek Tegalsari kembali berhasil ungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor serta menangkap terduga pelaku beserta barang bukti pada Minggu (8/1/2023) dirumah kediaman pelaku.

Penangkapan terduga pelaku itu sendiri dilakukan setelah Kanit Reskrim Polsek Tegalsari Aipda Sandra Rantau Mahagiansar SH beserta Unitnya yang terus melakukan penyelidikan dengan ekstra keras terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor berjenis motor Honda Beat tahun 2016 yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 07 Januari 2023 sekitar jam 21.30 WIB di teras rumah milik warga yang masuk Dusun Krajan RT.03 RW.01 Desa Dasri Kecamatan Tegalsari Kabupaten Banyuwangi.

Diceritakan, pemilik kendaraan bermotor Honda Beat AHMAD RAMADANI, yang seorang pelajar dan beralamat di Dsn.Krajan I RT.002 RW.004 Ds.Kembiritan Kecamatan Banyuwangi Kabupaten Banyuwangi pada hari sabtu tanggal (07/01/2023) memarkirkan motornya diteras rumah MIFTAHUL ROHMAN yang berKTP dengan alamat Jalan Letjend S. Parman RT.003 RW.001 Ds.Sobo Kec.Banyuwangi Kab.Banyuwangi sekitar jam 20.30 WIB, kemudian sekitar jam 21.30 WIB saat hendak pulang mendapati motornya tidak berada ditempatnya.

Setelah itu korban menceritakan kejadian tersebut, kepada YANING HARIYANI, dan kemudian korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tegalsari dan laporan kehilangan tersebut diterima oleh anggota jaga yang kemudian diteruskan ke unit Reskrim, selanjutnya Unit reskrim Polsek Tegalsari melakukan olahraga TKP serta memeriksa saksi dan pemilik rumah untuk penyelidikan lebih lanjut.

Saat ditemui di kantornya, Kanit Reskrim Polsek Tegalsari membenarkan perihal penangkapan terduga tindak pidana ranmor tersebut dengan penyelidikan yang matang. “Sudah kita lakukan penyelidikan beberapa hari ini, Alhamdulillah kita bisa ungkap tindak pidana pencurian tersebut,” ungkapnya.

Selain itu Aipda Sandra juga menambahkan, masih ada satu laporan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dari masyarakat yang juga mengarah ke terduga pelaku karena saat digeledah rumahnya, ditemukakan Plat Nomor sepeda motor Yamaha N-Max Nopol : P-2436-QAO yang juga hilang beberapa waktu lalu sesuai Laporan Polisi Nomor : LP-B/01/I/2023/SPKT/Polsek Tegalsari/ Polresta Banyuwangi/Polda Jatim, tanggal 02 Januari 2023.

Berkat kejelian pemeriksaan Unit reskrim Polsek Tegalsari, akhirnya terduga pelaku juga mengakui telah mencuri motor Yamaha N-Max tersebut, namun sudah menjualnya seharga Rp. 3.000.000,- (tiga juja rupiah). “Kita kembangkan lagi pemeriksaan , ternyata pelaku ini juga mengaku telah mencuri motor N-Max tersebut, namun sudah dijualnya dengan harga tiga juta rupiah,” tambahnya.

” Kita sudah mengantongi identitas pembeli motor N-Max tersebut, dan akan kita kembangkan lebih lanjut serta mengejar pembeli motor tersebut sampai ketemu, agar wilayah Tegalsari ini aman dari tindak pidana pencurian kendaraan bermotor,”  tegasnya. (Fird/Nang)

Related posts

Komentar