Rapat Tim Satgas Direktorat Dan Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi 

22 Mei 2021 22 KALI DILIHAT

 PARIGI,Moutong, MediaSorotMata.com – Wakil Bupati Parigi Moutong H.Badrun Nggai,SE pimpin rapat terbuka dalam rangka kunjungan Tim Satgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV terkait audensi serta koordinasi program pemberantasan korupsi terintegrasi bersama sejumlah OPD terkait dijajaran pemerintah daerah kabupaten Parigi Moutong, kegiatan berlangsung diruang rapat bupati, rabu (19/5/2021), dikutip dari akun instagram Humas Pemda Parigi Moutong.

Turut hadir Seketaris Daerah Parigi Moutong Zulfinasran,S.STP, M.A.P, kepala Inspektur Inspektorat, kepala BPKAD, Kepala Bapenda, Kepala Bappelitbangda, Kadis PMD, Kadis PMPTSP, Kepala Bagian Organisasi, Kepala Bagian Layanan Pengadaan serta perwkilan OPD terkait lainnya.

Kedatangan Tim KPK Satuan Tugas (satgas) Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV, oleh Basuki Haryono dan Muhammad Muslimin Ikbal, guna melakukan audiensi dan koordinasi terkait pelaksanaan program pemberantasan korupsi terintegrasidi wilayah Kabupaten Parigi Moutong.

Dari sejumlah hal yang dipaparkan secara garis besar Tim Satgas KPK oleh Basuki Haryono menyampaikan, yang menjadi pembahasan utama adalah terkait optimalisasi MCP (Monitoring Control for Prevention) yang mencakup delapan area diantaranya perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, kapabilitas APIP, manajemen ASN, dana desa, optimalisasi pendapatan daerah, manajemen aset daerah.

Kasatgas Basuki Haryono berharap optimalisasi capaian MCP menjadi perhatian dan komitmen pemerintah daerah Kabupaten Parigi Moutong karena MCP merupakan alat ukur untuk melihat sejauh mana upaya pemerintah daerah dalam melakukan upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

Lanjut tambah Basuki menyampaikan, upaya KPK tidak selamanya hanya melakukan penindakan korupsi tapi juga KPK mempunyai wewenang dalam hal pendampingan serta supervisi disetiap wilayah atau daerah untuk berkordinasi dan memonitoring pemerintahan daerah untuk lebih berhati hati terhadap setiap pemeriksaan oleh KPK.

Kata Basuki, sesuai dengan UU no 31 tahun 1999 tentang perluasan tindak pidana korupsi ada tujuh kategori terhadap penyimpangan yaitu kerugian keuangan negara, suap menyuap, penindakan dalam jabatan, pemerasan , perbuatan curang, kepentingan diri sendiri. (Anggi)

Related posts

Komentar