Diduga Galian di Desa Kepuhpandak Mojokerto, Masih Beraktivitas 

, 5 Juli 2021 2 KALI DILIHAT

MOJOKERTO, MediaSorotMata.com – Himbuannya melalui banner yang dipasang oleh Polres Mojokerto, menyebutkan mengenai aktivitas pertambangan ilegal diancam pidana paling lama 5 tahun atau denda Rp 100 miliar.

Meskipun himbauan masih terpampang dari pihak kepolisian, Kenapa sampai sekarang belum ada tindakan. 

Jika dibiarkan terus lingkungan akan tergerus dan longsor serta banjir,” ujar Sueb, Sekjek Ormas Komunitas Rakyat Anti Korupsi (KORAK) saat dimintai keterangan terkait adanya galian yang diduga ilegal di Desa Kepuhpandak, Mojokerto, pada Senin (5/7/2021).

Tidak cuma merusak lingkungan. Kata Sueb, aktivitas galian C tersebut juga termasuk kategori korupsi, karena ada indikasi potensi hilang.

Maka dari itu, jika Kepolisian Mojokerto tak mampu menindak tegas, kami berharap Kejari Mojokerto yang bertindak,” tambahnya.

“Sesuai janji Kapolri, Jenderal Listyo bahwa penegakkan hukum atas kasus kejahatan lingkungan harus digalakkan demi mencegah bencana alam yang menimbulkan kerugian materiil dan korban jiwa masyarakat.

Kita harus menyatukan tekad , jangan biarkan pertambangan ilegal tanpa membayar pajak negara tumbuh subur di negeri ini,“ tegas Sueb.

Lalu apa langkah Ormas KORAK jika aktivitas galian C itu tetap berjalan meski diduga tanpa adanya izin.

“Kami akan mengajak seluruh insan pecinta lingkungan untuk melaporkan ke Mabes Polri, karena jika ke Polres tak ditanggapi, atau Polda Jatim ada pembiaran, maka pilihannya ke Mabes Polri,” kata Sueb.

Diberitakan sebelumnya, aktivitas galian di Desa Kepuh pandak yang telah meresahkan warga berdekatan dengan lokasi tambang galian tersebut.

Kepada awak Media, warga Desa Kepuh pandak berinisial A, berharap Kapolri menerjunkan personel Mabes Polri untuk bisa mengklarifikasi terkait izin-izin yang dimiliki oleh pengusaha galian C di Desa Kepuh pandak. 

Sebab, sejak adanya galian C itu, dia mengaku sumur warga Desa Kepuh pandak debit airnya terus menurun.

“Kedalaman sumur warga 14 sampai 15 meter. Sedangkan dalam galian C itu 22 meter. Kemungkinan air mengalir ke lokasi tambang karena lokasinya lebih dalam dari sumur warga, sehingga sumur kami mulai berkurang debit airnya,” pungkas inisial A, sambil mewanti-wanti agar namanya disamarkan di media. (Suhar/Harto)

Related posts

Komentar