Wali Kota Kritisi 2 Pasal Raperda Inisiatif DPRD Kota Mojokerto

7 Desember 2022 14 KALI DILIHAT

MOJOKERTO.KOTA, MediaSorotMata.com – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengkritisi dua pasal dalam Raperda Inisiatif DPRD Kota Mojokerto tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah agar ditinjau kembali.

Pendapat tersebut dia sampaikan dalam Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Wali Kota atas 3 Raperda Inisiatif DPRD Kota Mojokerto Tahun 2022 di ruang rapat DPRD Kota Mojokerto, Senin (5/12/2023).

Dua pasal itu, yang pertama pasal 34, ayat (1) yang berbunyi Wali Kota berdasarkan kewenangannya membentuk BRIDA yang terintegrasi pada perangkat daerah yang membidangi.

“Pasal ini agar ditinjau kembali karena berdasarkan Perpres nomor 78 Tahun 2021 sebagai acuan berbunyi Pembentukan BRIDA dapat diintegrasikan dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah dibidang perencanaan pembangunan daerah dibidang penelitian dan pengembangan daerah,” jelasnya.

Pasal kedua yang dikritisi Wali Kota agar ditinjau kembali, yakni pasal 39, ayat (1) berbunyi Wali Kota melaporkan hasil pelaksanaan inovasi daerah kepada menteri melalui gubernur.

Berdasarkan Undang-undang nomor 23 Tahun 2014, pasal 388, ayat (7) berbunyi kepala daerah melaporkan inovasi daerah yang akan dilaksanakan kepada menteri.

Dasar lain menurut Ning Ita, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017, pasal 22, ayat (1) berbunyi Menteri melakukan penelitian terhadap daerah yang melaksanakan inovasi daerah berdasarkan laporan Kepala Daerah. (Suhar/tim)

Related posts

Komentar