Dugaan Indikasi Penyalah Gunaan Wewenang Jabatan Dalam Penyerapan Anggaran BK Yang Tidak Tepat Sasaran

15 Juni 2022 53 KALI DILIHAT

SIDOARJO, MediaSorotMata.com – Seperti halnya yang tertuang di PERBUB KAB SDA nomor 11 th 2021 tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, monitoring, evaluasi belanja bantuan keuangan kepada Desa bahwa setiap kegiatan yang akan dilaksanakan dengan menggunakan dana BK tersebut harus melalui Musyawarah Desa (MUSDES). “Kenyataannya di Desa Pamotan, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo ini tidak di laksanakan MUSDES dahulu oleh pemerintah desa terkait.

Dan di duga ada Indikasi adanya KKN didalam proyek tersebut karena menurut informasi warga yang mengerjakan pekerjaan tersebut, sebut saja Pak “S” yang jabatannya saat itu adalah Anggota BPD yang seharusnya sebagai pengawas Anggaran tapi kenapa menjadi pelaksana kegiatan atau pembangunan.

Hal ini menimbulkan pertanyaan bagi warga Desa Pamotan, “Kenapa Pak S yang kerjakan? Cari apa Pak S kerjakan proyek itu?” menurut sumber warga Pamotan yang sehari-harinya sebagai petani di sekitar lokasi yang tidak mau disebutkan namanya, karena dia takut terancam apalagi pak S saat ini nyalon jadi kepala desa pamotan. “Ojok ditulis jeneng ku mas.. isok dicoret KTP ku dari Desa Pamotan nek Pak S yang jadi,” kelakarnya. 

Adapun modusnya, Pak S bekerja sama dengan Pak R untukk menormalisasi sungai yang ada diarea desa pamotan. Tetapi ter indikasikan terjadi salah lokasi, harusnya normalisasi sungai, tapi di gunakan untuk pembangunan kolam menggunakan alat berat yang seharusnya di gunakan untuk normalisasi. 

Pak “S” yang harusnya menjadi pengawas penyerapan BK tapi malah menjadi pelaksana penyerapan BK dimana hal tersebut melanggar tupoksi dari BPD yang tertuang di permendagri no 110 th 2016, karena pak S adalah salah satu BPD desa tersebut

“Inilah yang membuat rancu di Desa ini, yang seharusnya duduk sebagai pengawas malah minta jatah proyek untuk dirinya sendiri, aduh.. ruwet wes… ruwet , opo tolek modal? (Apa cari modal)” Seloroh salah satu Tokoh masyarakat pamotan yang tidak mau disebutkan namanya juga karena tetangga. 

Penyalahgunaan jabatan dan kerancuan seperti diatas tidak akan terjadi apabila Sebelum dilaksanakan dana BK tersebut dilaksanakan Musyawarah Desa terlebih dahulu. 

Supaya ditetapkan dalam forum bahwa dana BK tersebut untuk kegiatan apa, lokasinya dimana, pelaksanaannya siapa, nyerap anggaran berapa.

Saat awak Media mengkonfirmasi ke Balai desa,  desa Pamotan, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, menurut keterangan yang di sampaikan  ibu carik melalui telp, bahwasanya pekerjaan tersebut sudah di laksanakan sesuai  prosedur dalam artianya adanya musdes sudah dilaksanakan.

“Tapi waktu di minta bukti berita acara, dari perangkat desa pun enggan memperlihatkan berita acara tersebut, Selasa (14/6/2022).

Begitu juga saat media menghampiri kediaman salah warga, yang banyak berperan di desa itu, beliau tidak ada di tempat dan d hubungi via telp melalui  salah satu anaknya beliau enggan memberikan komentar. (Her/ Bud)

Related posts

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *