Ardi Pratama Tempuh Upaya Hukum Menggugat Bank BCA

, 2 Februari 2022 3 KALI DILIHAT

SURABAYA, MediaSorotMata.com – Ardi Pratama menempuh upaya hukum yakni, menggugat Bank Central Asia (BCA) Kantor Cabang pembantu Citraland, di Pengadilan Negeri Surabaya.

Hal upaya hukum terpaksa dilakukan lantaran, Ardi Pratama harus menjalani pidana bui selama 1 tahun dampak dari pihak Bank BCA yang salah transfer justru, menempuh jalur hukum.

Selama 1 tahun Adi Pratama mendekam di bui, akibat pihak bank BCA salah transfer sebesar 51 Juta, dianggapnya pihak bank telah berbuat melawan hukum dalam kasus tersebut.

Penasehat Hukum, Ardi, R dan Hendrix Kurniawan dalam kesempatan saat ditemui awak media pada Selasa (31/1/2022), mengatakan, ada dua perbuatan melawan hukum yang dilakukan BCA yakni, membuka data nasabah tanpa izin dan pemblokiran rekening.

Lebih lanjut, pihak bank telah membuka data mutasi rekening untuk melihat transaksi yang menonjol selama setahun ke belakang.

Data nasabah itu lantas, digunakan Nur Chuzaimah sebagai bukti untuk melaporkan Ardi ke Polrestabes Surabaya. Saat Nur Chuzalimah melapor, statusnya, sudah bukan karyawan bank tersebut.

”Tidak ada ketentuan Undang-Undang soal itu. Bank wajib menjaga kerahasiaan data nasabah ,” terangnya.

Pemblokiran rekening Ardi juga dianggap sebagai perbuatan melawan hukum. Rekening itu diblokir sebelum Ardi dilaporkan ke polisi dan ditetapkan sebagai tersangka. Alasan pemblokiran untuk mengamankan dana nasabah.

Alasan yang demikian itu, menurutnya tidak masuk akal. Dalam standar operasional prosedur bank tersebut, ketika terjadi salah transfer, pihak bank akan menarik dana penerima.

Sedangkan, jika dana sudah terpakai, pihak bank menghimbau penerima dana untuk mengembalikan.

“Tidak ada bicara blokir rekening dan pembukaan data transaksi mutasi rekening,” tuturnya.

Pemblokiran rekening itu, dianggap telah merugikan Ardi. Akibat pemblokiran itu, Ardi tidak bisa menggunakan dana yang ada di dalam rekeningnya.

Hal lainnya, diungkapkan, Penasehat Hukum Ardi, bahwa pembukaan data nasabah juga dianggap merugikan. Akibat data nasabah yang dibuka tanpa izin dan dijadikan bukti laporan polisi oleh Nur Chuzalimah kemudian Ardi Pratama dipidanakan.

Melalui gugatan ini, Ardi mengalami kerugian materiil sebesar 100 Juta.
Nilai kerugian itu dari biaya Ardi Pratama dalam menghadapi proses hukum hingga persidangan.

Selain kerugian materiil, Ardi Pratama juga menuntut ganti kerugian immateriil sebesar 1 Milyard dengan alasan mendasar yaitu,
selama dipenjara selama setahun, Ardi Pratama tidak bisa mencari nafkah untuk keluarganya.

Sebelum mengajukan gugatan, pihak Ardi Pratama sudah berusaha menempuh langkah persuasif.

Di antaranya dengan meminta bantuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memediasinya dengan pihak bank namun, tidak ada titik temu.

”Respons bank hanya membalas dengan surat. Kami lapor masalah pemblokiran dan data nasabah, dibalas dengan jawaban kronologisnya, ini kan sudah tidak nyambung,” bebernya.

Sementara itu, Penasehat Hukum pihak bank BCA, Sudiman Sidabukke saat dikonfirmasi membenarkan, mengenai gugatan tersebut.

Hanya, dia masih belum bisa berkomentar lebih jauh karena belum mempelajari gugatannya.

“Saya akan mempelajarinya dulu. Ardi Pratama sebelumnya dihukum setahun penjara lantaran, dianggap telah menggunakan dana salah transfer yang masuk ke rekeningnya senilai 51 Juta ,” pungkasnya. (**)

Related posts

Komentar