Diduga Dispendik Kabupaten Mojokerto Bermasalah, Ketua LKH Barracuda Hadi Gerung Ajukan Audiensi Dengan Bupati Mojokerto

1 April 2023 12 KALI DILIHAT

MOJOKERTO//MediaSorotMata.com – Lembaga Kajian Hukum (LKH) Barracuda resmi melayangkan surat permohonan audiensi kepada Bupati Mojokerto terkait adanya dugaan KKN dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dilakukan oleh oknum pegawai Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Mojokerto, Jumat (31/3/2023).

Ketua LKH Barracuda, Hadi Gerung S.T., S.H. menerangkan, LKH Barracuda pada hari Jumat ini telah mengirimkan surat permohonan audiensi kepada Bupati Mojokerto untuk bertindak tegas dan mencopot kepala dinas pendidikan Ludfi Ariyono, Mujiati sebagai Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto dan RB sebagai Staf Bagian Pengadministrasi Perencanaan Program.

“Ada 12 tuntutan yang akan disampaikan ke Bupati Mojokerto pada Kamis 6 April 2023 di Pendopo Graha Maja Tama terkait permasalahan yang ada di Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto sejak dipimpin oleh Ludfi Ariyono,” jelas Hadi Gerung.

Disebutkan , salah satunya berdasarkan pengaduan dari sejumlah kepala sekolah SD dan SMP , baik dari sekolah negeri maupun swasta terkait adanya upaya mereset email kepala sekolah untuk pembelanjaan dana BOS dan paswordnya diganti oleh RB selaku Staf Bagian Pengadministrasi Perencanaan Program.

“Hal ini mengakibatkan kepala sekolah dalam pemanfaatan dan pembelanjaan dana BOS harus datang ke Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto untuk menemui RB dan mengklik penyedia barang. Ini patut diduga penyedia barang pembelanjaan dana BOS adalah yang menjadi rekanan oknum RB,” tegas Hadi Gerung.

Dijelaskannya, kredibilitas dan kinerja Ludfi Ariyono sangatlah diragukan oleh masyarakat. Pasalnya baru 10 hari menjabat sudah muncul masalah besar di Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto.

“Selain itu, hampir semua sekolah yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto belum mempublikasikan semua laporan baik penerimaan dan penggunaan dana BOS reguler kepada masyarakat secara terbuka,” masih kata Hadi Gerung.

“Dokumen yang harus dipublikasikan yaitu rekapitulasi dana BOS reguler berdasarkan komponen pembiayaan dan publikasi laporan dilakukan pada papan informasi sekolah atau tempat lainnya yang mudah diakses oleh masyarakat,” tambah Hadi Gerung.

Hingga berita ini ditayangkan, Ludfi Ariyono, Mujiati dan RB masih belum bisa dikonfirmasi atau belum menjawab. (Suharto)

Related posts

Komentar