Jumlah Anggaran Proyek Pembangunan Unit Sekolah Baru SMPN 2 Prambon Kenapa Tidak Dicantumkan Dipapan Nama, Ini Kata LSM LIRA Sidoarjo

20 Oktober 2023 8 KALI DILIHAT

SIDOARJO/MEDIASOROTMATA.COM – Proyek Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMPN 2 Prambon yang terletak di Desa Kajartengguli, Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo, diduga tidak mematuhi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Bentuk ketidak patuhan tersebut yakni dalam papan nama proyek, tidak mencantumkan nilai volume pengerjaan serta biaya yang dikeluarkan.

Tentu hal tersebut menimbulkan tanda tanya, pasalnya proyek tersebut dibiayai oleh dana APBD 2023 Kabupaten Sidoarjo yang bernilai miliaran.

Harusnya pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh Pemerintah wajib memasang papan nama proyek dengan benar sebagai mana mestinya.

Papan nama tersebut di antaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek.

Tidak dicantumkan nilai atau biaya pada plang papan nama proyek tersebut bukan hanya bertentangan dengan perpres. Tapi juga tidak sesusai dengan semangat transparansi yang dituangkan pemerintah dalam Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Terkait tidak dicantumkan nilai atau biaya pada plang papan nama proyek tersebut,
Fahmi Rosyidi, Anggota Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Sidoarjo saat di temui dilokasi menyampaikan, sangat disayangkan fenomena ini ,jika hal ini memang  ada unsur disengaja yang di dilakukan oleh pelaksana maupun pengawas tanpa memasang volume pengerjaan dan biaya yang dianggarkan  terkesan aneh,” katanya.

“Papan nama Dengan tidak mencantumkan Nominal Anggaran atau biaya yang menjelaskan secara terbuka mengenai data pekerjaan proyek dimaksud, mengesankan proyek tidak dilakukan secara terbuka, melainkan tertutup sehingga masyarakat merasa kesulitan untuk melakukan proses pengawasan di lapangan.

Lanjut Fahmi, transparansi anggaran menjadi keharusan bagi pemerintah mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender hingga pelaksanaan kegiatan proyek sesuai UU 14/2008 tentang keterbukaan informasi publik serta peraturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah yakni Perpres 70/2012 tentang perubahan kedua atas Perpres 54/2010 tentang pengadaan barang dan jasa, Permen PU 29/PRT/M/2006 tentang pedoman persyaratan teknis tentang bangunan gedung,” ungkapnya

“Adapun secara teknis aturan pemasangan papan pengumuman proyek wajib dilakukan oleh pihak rekanan sebagai transparansi kegiatan, mulai dari waktu pelaksanaan, volume , pagu anggaran wajib disertakan dalam papan proyek.

Apabila tidak dilakukan, patut diduga kegiatan proyek tersebut terindikasi pelaksanaannya tidak sesuai prosedur. “Seharusnya, papan nama itu menjelaskan secara rinci besaran anggaran, volume pekerjaan,” Jelas Fahmi, jum’at (20/10/2023).

Dilokasi yang sama, awak MediaSorotMata.com mencoba mengalih informasi lebih dalam terkait tidak dicantumkan nilai atau biaya pada plang papan nama proyek tersebut, awak media mencobah bertanya kepada salah satu pegawai proyek dilokasi, saat bertanya ke salah satu pegawai beliaunya mengaku sebagai konsultan proyek Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMPN 2 Prambon tersebut, sayangnya dirinya tidak berkenan memberikan penjelasan terkait apa yang dimaksud.  Bersambung. (Jal/or)

Related posts

Komentar