Unit Reskrim Polsek Mlati, Polres Sleman Bongkar Praktik Nakal Nilai Ijazah

, 25 Juni 2021 11 KALI DILIHAT

SLEMAN, MediaSorotMata.comDalam press release yang di lansir laman polresleman(24/6). Kapolsek Mlati Kompol Tony Priyanto,S.I.K di dampingi Kanit Reskrim Iptu Dwi Noor Cahyo, SH.

Menyampaikan Polsek Mlati berhasil menangkap tersangka S (39th) warga Klaten atas tuduhan memberikan nilai atau angka fiktip dalam ijazah.
Kapolsek Mlati menjelaskan, tersangka S ini merupakan staf sebuah sekolah swasta di wilayah Mlati. Sleman.

Dengan kewenangan yang di milikinya, tersangka meminta seorang guru memasukkan nilai mata pelajaran tertentu dalam ijazah.

“Jadi tersangka meminta guru memasukkan nilai tanpa ujian sebagaimana lazimnya, dan mata pelajaran itu juga tidak pernah di ajarkan,” ungkap Kapolsek Mlati.

Hal tersebut membuat salah satu wali murid menaruh curiga, lantaran anaknya merasa tidak pernah di ajarkan mata pelajaran tersebut hingga akhirnya wali murid melaporkan keganjilan itu ke Polsek Mlati. Karena merasa di rugikan anaknya tiba-tiba mendapat nilai meski tak pernah ikut pembelajaran.

Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, tersangka di jerat pasal 266 ayat (1) KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara. (rim)

Related posts

Komentar