Sistem E-TLE Tidak Tebang Pilih Tindak Pelanggar

24 Maret 2021 2 KALI DILIHAT

JAKARTA, MediaSorotMata.com Dalam melakukan penindakan kepada pelanggar lalu lintas, Teknologi E-TLE tidak pandang bulu dan pilih kasih dalam melakukan penindakan kepada pelanggar lalu lintas, baik masyarakat sipil, pemerintahan bahkan TNI / Polri yang menggunakan kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas bila melakukan tertangkap kamera E-TLE akan memberikan surat konfirmasi yang dialamatkan ke Satuan Provost di masing-masing instansi tersebut untuk dilakukan penindakan disiplin.

“Semua kendaraan yang melanggar intinya terfoto atau ke potret, mau kendaraan khusus, mau nopol apa saja, polisi atau TNI semua, dan kendaraan lainnya. Jadi, hampir tidak ada masalah secara teknis, karena semua plat nomor sudah teridentifikasi sama kita, ”ujar Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono, di lansir dari Instagramnya ntmc-polri Kakorlantas.

Kakorlantas menambahkan kalau ditilang sama manusia bisa komplain, tapi kalau ditilang sama mesin mana bisa, semua buktinya sudah lengkap tidak bisa mengelak.

Pada tahap I Korlantas Polri meluncurkan 244 kamera E-TLE di 12 Polda. Meliputi, Polda Metro Jaya 98 titik, Polda Jawa Barat 21 titik, Polda Jawa Tengah 10 titik, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta 4 titik, Polda Jawa Timur 56 titik, Polda Riau 4 titik, Polda Lampung 5 titik, Polda Jambi 8 titik, Polda Sumatera Barat 10 titik, Polda Sulawesi Selatan 16 titik, Polda Sulawesi Utara 11 titik dan Polda Banten 1 titik. Peluncuran E-TLE Nasional ini di resmikan langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, di NTMC POLRI Jakarta, Selasa (23/3/2021).

Dalam krisisnya Kapolri ucapan terima kasih kepada Ketua Mahkamah Agung dan Jaksa Agung yang telah mendukung penuh program penegakan hukum dengan menggunakan sistem elektronik ini dengan persetujuan MoU sehingga kemudian produk dari proses penegakan hukum dengan menggunakan sistem E-TLE ini betul-betul dapat digunakan dan digunakan produk hukum yang sah, “pungkasnya. (Red)

Related posts

Komentar