Achsanul Qosasi Anggota BPK Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Menara BTS 4G

3 November 2023 15 KALI DILIHAT

JAKARTA/MEDIASOROTMATA.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan, Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi (AQ) sebagai Tersangka terkait kasus dugaan Korupsi Menara BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi mengatakan, Tim Penyidik telah memanggil AQ sebagai Saksi dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penerimaan Uang sebesar kurang lebih Rp 40 Miliyar, yang diduga terkait dengan Jabatan.

Setelah dilakukan Pemeriksaan secara intensif, dan dikaitkan dengan Alat Bukti yang telah ditemukan sebelumnya, maka Tim berkesimpulan telah ada cukup Alat Bukti untuk menetapkan yang bersangkutan (AQ) sebagai Tersangka.

Kejaksaan Agung menetapkan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi sebagai Tersangka dugaan Korupsi Pengadaan Menara BTS 4G Kominfo. Penetapan Tersangka diumumkan pada hari ini, Jumat, 03 November 2023 11:09 WIB.

Achsanul Qosasi ditetapkan menjadi Tersangka ke 16 dalam Kasus dugaan Korupsi Menara BTS4G Kemenkominfo. Menurut pantauan awak media, Achsanul tampak sudah menggunakan rompi berwarna pink.

“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan Alat Bukti. Tim berkesimpulan Cukup Bukti menetapkan sebagai Tersangka. Setelah kami Periksa Kesehatan yang bersangkutan, kami Tahan di Rutan Salemba,” ucap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi.

Kuntadi menyebut, Achsanul Qosasi di Jerat Pasal 12 b, 12 e atau Pasal 5 Ayat 1 Jo Pasal 15 UU Tipikor atau Pasal 5 Ayat 1 tentang Pencegahan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dia menjelaskan, bahwa Achsanul Qosasi diduga menerima uang Rp 40. Miliyar di sebuah Hotel di Jakarta Pusat, pada bulan Juli 2022 lalu.

“Diduga telah menerima Rp 40. Miliyar dari saudara IH, yang melalui saudara SR dan WP,” kata Kuntadi.

Sebelumnya, Achsanul Qosasi diperiksa Kejaksaan Agung pada Jumat. Dia diperiksa lantaran sebelumnya sempat disebut-sebut dalam persidangan kasus dugaan Korupsi Menara BTS 4 G Kemenkominfo.

Berawal dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung memeriksa mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak sebagai terdakwa dalam kasus tersebut.

Dia membeberkan nama AQ, inisial dari Achsanul Qosasi, dalam persidangan. Hal itu dikatakan saat pendalaman soal Aliran Dana sebesar Rp40 Miliyar ke BPK RI.

Galumbang menegaskan, dirinya tidak menyimpulkan keterlibatan Prof. Achsanul Qosasi, termasuk saat Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Saya tidak simpulkan ada Achsanul Qosasi di dalam BPK. Di BAP, saya tidak pernah menyimpulkan ada Achsanul Qosasi di situ,” tegas Galumbang.

Setelah namanya disebut dalam persidangan, Achsanul Qosasi buka suara.

Achsanul Qosasi sebelumnya mengaku siap hadir, bila dipanggil Kejagung untuk dimintai keterangan dalam kasus tersebut.

Ia menegaskan, masih teguh pada pendiriannya untuk selalu Konsisten dalam membantu Penegakan Hukum. Termasuk Kejagung yang dikabarkan bakal memanggil dirinya untuk dimintai Klarifikasi.

“Terkait dengan Fakta Persidangan dimana ada yang menyebutkan, chat WA di antara mereka yang menyebut inisial nama saya. Saya bisa sampaikan, bahwa memang yang memeriksa dan meng-Audit Proyek tersebut adalah saya selaku AKN III BPK RI,” katanya. (Ori)

Related posts

Komentar