Jumat, 4 Okt 2024
JATIMNews

Puluhan Satpol PP Beri Surat Peringatan ke-3 Bagi Warga Krian

SIDOARJO, MediaSorotMata.com – Persiapan pembangunan flyover Krian, terus berjalan. Kegiatan penyampaian surat peringatan sudah berjalan ke-3 terhadap bangunan warga yang terdampak rencana flyover di JPL64 Krian.

Puluhan satpol PP melakukan penyampaian surat peringatan ke-3 terhadap warga yang terdampak perencanaan proyek flyover di Jalan Raya Moh. Yamin, Jalan Kyai Mojo, dan Jalan Setiabudi Krian. Penertiban bangunan liar yang akan di lakukan yaitu, berada di sempadan saluran sekunder sidomukti desa Jeruk gamping dan kelurahan krian, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo.

Hadir Dalam Acara tersebut, BBWS Brantas, Yudhie, Kasat PP Sidoarjo Wiwid Widiayanto, Kapolsek Krian, Danramil Krian, Kakel Krian, Kades jerukgamping, Anggota Polsek Krian, Anggota Koramil, Satpol PP Sidoarjo, Satpol PP Krian, Bhabinkamtibmas dan Babinsa.

Bachruni selaku tim pelaksana saat dihubungi lewat whatsapnya, dirinya menyampaikan, untuk bangunan liar rencana penertibannya, tanpa dokumen dikelurahan Krian yang ditempelkan surat peringatan lll. “Data rumah, bangunan semi permanen yang mempunyai Alas Hak.

Adapun data bangli liar rencana penertiban, tanpa dokumen di Desa Jeruk Gamping, yang ditempelkan Surat Peringatan ke-3. Bangunan semi permanen yang mempunyai Alas Hak Desa, diberi tanda X desa Jeruk Gamping.

“Penerbitan surat peringatan yang sudah disebarkan pada warga yang menempati Bangli oleh Dinas BBWS Brantas sebagai berikut.

Surat Peringatan ke 1 tgl 24 Pebruari 2022 SP 1, Surat Peringatan II Tgl 07 Maret 2022 SP II, Surat peringatan III tgl 18 Maret 2020 SP III.

Yaitu, surat pembongkaran mandiri tgl 22/03/22, namun untuk penyampaian tgl 24/03/22, bangunan liar tgl 22/3/22.

Pelaksanaan Penertiban tgl (29/03/2022) untuk bangunan liar, sedangkan bangunan yang punya alas hak pembongkarannya menunggu Proses penyelesaian hak atas tanah dan bangunannya,” jelasnya.

Lebih lanjut Bachruni, (1) pelaksanaan penertiban akan dilaksanakan selama, satu hari pelaksanaan dan akan dilaksanakan pada hari Selasa 29 Maret 2022 pukul 07.00 Wib untuk bangunan liar tanpa alas hak.

(2). Untuk bangunan yang memiliki alas hak akan dilakukan penertiban setelah selesai proses ganti ruginya.

(3). Sebelum pelaksanaan Penertiban team Unit PLN Krian tgl 27 Maret 2022 diharapkan sudah melaksanakan pemadaman atau memutus aliran listrik ke bangunan liar yang akan ditertibkan.

Alhamdulillah hari ini penempelan surat peringatan ke-3, penertiban bangunan lapak disaluran sekunder sempadan Sidomukti Desa Jeruk Gamping dan Kelurahan Krian, aman terkendali,” pungkasnya. (Wan/Nur)



Baca Juga