Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo Pimpin Rapat Perda Penggabungan Desa Korban Lumpur 

9 Juni 2023 14 KALI DILIHAT

SIDOARJO//MediaSorotMata.com – Rapat paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo dengan acara penyampaian pendapat terhadap raperda Kabupaten Sidoarjo tentang penggabungan desa di wilayah terdampak lumpur lapindo Sidoarjo. Hadir rapat paripurna dalam persidangan ini dihadiri sebanyak 41 orang.

Rapat paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo ini rapat yang ke-5 masa persidangan kedua tahun sidang 2023 pada hari ini Kamis 8 Juni 2023 kami buka dan kami menyatakan terbuka untuk umum.

Hadir dalam acara tersebut para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo para pimpinan Parpol Ormas LSM Organisasi wartawan Media elektronik serta hadirin para undangan yang berbahagia.

Pembahasan raperda tentang penggabungan desa disahkan menjadi perda (Peraturan Daerah). Beberapa desa korban lumpur lapindo itu dilebur ke desa lain. Misalnya. Desa Renokenongo yang akan bergabung dengan Desa Glagaharum, Kecamatan Porong. Luas wilayah kedua itu mencapai 344,42 hektare. Nama desanya Glagaharum.

Kemudian, Desa Pejarakan yang melebur ke Desa Kedungcangkring dengan luas 236,94 hektare. Namanya Desa Kedungcangkring. Serta, Desa Besuki disatukan dengan Desa Dukuhsari seluas 221,23 hektare dengan nama Desa Dukuhsari. Empat desa tersebut berada di wilayah Kecamatan Jabon.

Dua desa lain yang digabung ialah Desa Kedungbendo dan Desa Ketapang menjadi Desa Ketapang, Kecamatan Tanggulangin. Nama gabungan dua desa tersebut ialah Desa Ketapang. Luasnya mencapai 292,21 hektare.

Perda tentang penggabungan desa korban lumpur itu disahkan dalam sidang paripurna di DPRD Kabupaten Sidoarjo. Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali menyutujui juga menandatangani bersama pimpinan DPRD Kabupaten Sidoarjo.

Melalui juru bicara Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Sidoarjo, raperda, M. Agil Effendi menyatakan eksekutif diharapkan segera menindaklanjuti pelaksanaan perda tersebut. Sebab, perda ini terkait beberapa hal penting. Selain penggabungan desa, ada pelayanan administrasi kependudukan dan dana desa (DD) yang tidak terserap.”Supaya warga desa segera mendapat pelayanan yang baik,” jelasnya.

Bupati Sidoarjo menyampaikan saat rapat tersebut, ucapan terima kasih dan apresiasi kepada DPRD yang telah menyetujui raperda menjadi perda tentang penggabungan desa tersebut. Penggabungan desa merupakan upaya mengatasi beragam masalah akibat semburan lumpur panas. Baik masalah sosial, ekonomi, pendidikan, kesehatan, serta pelayanan publik lainnya.

Ketua Pansus Raperda Penggabungan Desa Damroni A. Chudori mengatakan, pengesahan perda tersebut tidak berarti semua persoalan sudah selesai. Perda penggabungan desa adalah payung besar langkah-langkah selanjutnya di tengah masyarakat.

Di antaranya, persoalan hak politik warga desa yang digabung. Status mereka otomatis akan berubah menjadi penduduk desa baru. Termasuk, hak politiknya dalam Pemilu 2024 mendatang. Hak pilih mereka otomatis akan ter-update ke desa baru. Mengingat dana Desa Sangat Penting.

Lebih jauh ketua Komisi A DPRD Sidoarjo menyebutkan , nasib aset-aset desa yang sudah tenggelam. Misalnya, aset jalan desa, sekolah, masjid, serta kemungkinan tanah kas desa yang berada di luar daerah.

”Kami akan perjuangkan itu. Minta ganti ruginya ke BPLS (Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo) dan Minarak (PT Minarak Lapindo),” cetusnya.

“Untuk data yang detil. Pemerintah desa sedang menyiapkan bukti-bukti kepemilikan aset tersebut. Sebagian sudah siap. Sebagian lain terus ditelusuri di lapangan.

Di antaranya, bangunan dan jalan yang telah tenggelam oleh lumpur panas, namun pernah ada. Baik di Kecamatan Porong, Jabon, maupun Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo.

Damroni menekankan pentingnya peningkatan nilai dana desa (DD) untuk desa hasil penggabungan. Sebab, tidak mungkin nilai DD tetap. Sedangkan, jumlah penduduk desa gabungan bertambah. ”Jadi, dana desa untuk desa harus ditambah,” ucapnya.

Sedangkan penggabungan wilayah juga pernah dilakukan terhadap kelurahan-kelurahan korban lumpur pada tahun 2021.

Seperti di Kelurahan Siring, Jatirejo, dan Gedang yang digabung menjadi Kelurahan Gedang. Juga wilayah Kelurahan Mindi dan Porong yang digabung menjadi Kelurahan Porong. (Nuri)

Related posts

Komentar