JAKARTA // MediaSorotMata.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ungap dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikiasi oleh penyelenggara negara atau yang mewakili di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (7/3/2023).
Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara penerimaan suap terkait pembangunan proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Sidoarjo dengan pihak yang ditetapkan Tersangka, ya itu Ibnu Gofur, Totok Sumedi, Saiful Ilah, Bupati Sidoarjo periode 2010-2015 dan periode 2016-2021.
Dari pengumpulan berbagai informasi maupun bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud termasuk fakta persidangan dan fakta hukum selama persidangan dalam perkara suap SI, KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan kembali mengumumkan tersangka.
“Untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik menahan SI untuk 20 hari pertama, terhitung
mulai tanggal 7 Maret 2023 sampai 26 Maret 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.
Konstruksi perkara, diduga telah terjadi SI dengan jabatannya selaku Bupati Sidoarjo, Jawa Timur dengan periode masa tugas 2010-2015 dan berlanjut diperiode 2016-2021.
Alex menjelaskan, selama masa jabatannya tersebut, IS diduga banyak menerima pemberian gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang yang seolah-olah
diatasnamakan sebagai hadiah ulang tahun, uang lebaran hingga fee atas penandatangan sidang peralihan tanah gogol gilir.
Pihak-pihak yang memberikan gratifikasi antara lain adalah pihak swasta termasuk ASN
dilingkungan Pemkab Sidoarjo dan Direksi BUMD.
“Terkait teknis penyerahannya dilakukan secara langsung dalam bentuk uang tunai diberikan dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing yaitu US Dollar dan
beberapa pecahan mata uang asing lainnya,” katanya.
Lebih jauh Alex beberkan, untuk bentuk barang yang diterima IS antara lain berupa logam mulia seberat 50 gram, berbagai jam tangan mewah dengan merek internasional, berbagai macam tas mewah dengan merek internasional dan berbagai handphone mewah dengan merek terkenal.
Saat ini besaran gratifikasi yang diterima sejumlah sekitar Rp15 Miliar dan Tim Penyidik masih akan terus mendalami penerimaan lainnya dengan memanfaatkan data LHA PPATK dan Accounting Forensik Direktorat Analisis dan Deteksi Korupsi KPK.
“SI disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Ori)