Tim Reskrim Polsek Tegalsari Ringkus Pelaku Pemerkosaan

4 November 2022 113 KALI DILIHAT

BANYUWANGI, MediaSorotMata.com – Pelaku pemerkosaan dengan ancaman kekerasan yang terjadi pada kamis dini hari (3/11/2022) di Desa Tegalsari Kecamatan Tegalsari berhasil diciduk unit reskrim Polsek Tegalsari.

Tindak pidana yang melibatkan seorang laki laki bernama SUHARTONO, 39Th warga Dsn. Krajan Rt 002/Rw 005 Desa Gumirih, Kecamatan, Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi tersebut bermula ketika yang bersangkutan mendatangi rumah korban di Dusun Krajan 2 Rt 003/Rw 004 Desa Tegalsari, Kecamatan Tegalsari pada kamiis dini hari.

Korban, SRI WAHYUNI 43 Tahun yang pada waktu itu sedang tertidur, terbangun karena mendengar suara pintu diketuk orang yang merupakan pelaku. Karena korban merasa mengenal pelaku, kemudian membukakan pintu.

Setelah pelaku berada di dalam rumah, korban yang belum sempat menanyakan maksud kedatangan pelaku, pelaku menarik paksa tangan korban menuju ke kamar tidur dan mengunci pintunya. Pelaku langsung mendorong tubuh korban ditempat tidur hingga terlentang yang kemudian menindihnya.

Korban berusaha memberontak dan melawan dengan cara berteriak dan menangis, alih alih iba, pelaku yang sudah dikuasai nafsu bejat tersebut malah memukul korban sebanyak 3 (tiga) kali di bagian pipi dan bibir hingga berdarah.

Korban yang merasa kesakitan dan lemas karena penganiayaan yang di lakukan oleh pelaku, akhirnya hanya bisa pasrah. Pelaku melucuti pakaian korban dengan paksa hingga robek, setelah korban dalam keadaan telanjang bulat, pelaku membuka pakaiannya sendiri hingga telanjang bulat juga, kemudian pelaku menyetubuhi korban dengan paksa hingga klimaks.

Pada saat korban berteriak dan menangis terdengar oleh anak kandung korban yang bernama EDO BAGUS BAHTIAR. Karena merasa takut terjadi apa apa dengan ibunya, secara diam – diam keluar rumah kemudian melapor ke Polsek Tegalsari dan mengajak petugas dari Polsek Tegalsari kerumahnya.

Tanpa kesulitan, unit reskrim yang dimotori oleh Aipda Sandra Rantau Mahagiansar SH tersebut, langsung mengamankan pelaku. Setelah meminta keterangan dari pelaku dan korban, selanjutnya pelaku digelandang ke Polsek Tegalsari beserta barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Aipda Sandra saat dihubungi melalui telepon genggamnya, membenarkan kejadian tersebut. “Benar, pelaku sudah kami amankan di Polsek Tegalsari dan masih kita mintai keterangan sampai sekarang”, ungkapnya.

Selanjutnya Kanit Reskrim tersebut juga mengatakan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis. ” Jika bukti dari unsur pidana tercukupi Pelaku akan dijerat dengan pasal pemerkosaan dengan ancaman kekerasan sesuai Pasal 6 huruf b UU No.12 Tahun 2022 dan tentang tindak pidana kekerasan seksual jo pasal 285 KUHP”, jelasnya.

Masih dalam sambungan telepon, Aipda Sandra Rantau Mahagiansar SH berpesan kepada ibu ibu dan para wanita yang utamanya janda agar berhati-hati dan tidak membukakan pintu jika malam hari terhadap tamu meski sudah kenal.

“Demi kebaikan bersama, baiknya para wanita dan ibu-ibu yang sendirian dirumah karena suami berpergian atau bekerja untuk tidak membukakan pintu rumah kepada tamu laki laki jika sudah malam. Terutama untuk yang menjanda agar kejadian ini tidak terulang lagi,” pungkasnya.(Nang)

Related posts

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *