Sosialisasi Propemperda DPRD Kabupaten Bojonegoro di Wilayah Dapil V

, 14 April 2022 55 KALI DILIHAT

BOJONEGORO, MediaSorotMata.com – Bertempat di Rumah Makan Taman Kampoeng dusun Pengkok desa Padangan kecamatan padangan, telah di selenggarakan sosialisasi program Pembentukan peraturan daerah (Propemperda), Rabu (13/42022).

Berdasarkan surat gubernur Jawa timur tanggal 9 November 2021 nomor 188/27405/013.2/2021 perihal penyampaian hasil konsultasi terkait program pembentukan peraturan daerah, serta keputusan DPRD kabupaten Bojonegoro nomor 25 tahun 2021 tentang penetapan program pembentukan peraturan daerah kabupaten Bojonegoro tahun 2022.

Bustanul Arifin S.STP sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Bojonegoro melaporkan keputusan Gubernur ini di hadapan para hadirin.

Sahudi SE. Wakil ketua dewan perwakilan rakyat dewan (DPRD) dari fraksi Gerindra yang telah membuka acara sosialisasi pada sore hari ini dengan 19 pokok Propemperda, adapun 5 Raperda usulan DPRD tentang, bantuan hukum bagi masyarakat miskin, perlindungan dan pemberdayaan petani, perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat desa hutan, serta penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak.

Kemudian tentang raperda rumah kos, perubahan atas perda nomor 2 tahun 2019 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah 2018-2023, perubahan atas perda no 13 tahun 2013 tentang bangunan gedung, perubahan Perda no 7 tahun 2015 tentang pengelolaan ruang terbuka hijau.

“Perubahan Perda no 5 tahun 2017 tentang pengelolaan sampah, perubahan Perda no 13 tahun 2011 tentang pajak parkir, perubahan Perda no 16 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu, perubahan Perda no 18 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan kesehatan pada dinas kesehatan kabupaten Bojonegoro, perubahan Perda no 18 tahun 2010 tentang retribusi pengujian kendaraan bermotor, perubahan Perda no 15 tentang pajak daerah, perubahan Perda no 2 tentang penanaman modal.

Anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023, perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022, pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021, merupakan usulan pemerintah kabupaten Bojonegoro serta tindak lanjut UU cipta kerja,” tegasnya.

H. Fauzan Anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kabupaten Bojonegoro dari komisi A fraksi Demokrat menyampaikan secara detail terkait Propemperda atau Raperda serta Perda yang telah di sah kan, sehingga mempersilahkan para hadirin memberikan saran kepada kami untuk di tindak lanjuti, demikian arahan sosialisasi propemperda.

Acara yang dihadiri sekitar 61 konstituen di wilayah dapil V ini berjalan lancar, walaupun ada beberapa pertanyaan dari peserta narasumber menjawab dengan tegas dan bisa di mengerti semua pihak. (Jalal)

Related posts

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *