Dua Tersangka Baru Kasus Ajaran Sesat Gus Samsudin Di Tetapkan Polda Jatim

6 Maret 2024 13 KALI DILIHAT

SURABAYA/MEDIASOROTMATA.COM – Kasus Ajaran Sesat Gus Samsudin ditetapkan oleh Penyidik Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur terkait Konten pada Video Viral Tukar Pasangan yang melibatkan yaitu Samsudin atau yang biasa disebut Gus Samsudin.

Maka Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto menyampaikan, memang ada dua orang yang ditetapkan sebagai Tersangka Baru terkait Konten saudara Samsudin.

Sedangkan dua Tersangka tersebut adalah Kameramen berinisial FB dan Editor berinisial FK,” kata Kombes Pol Dirmanto kepada wartawan di Mapolda Jawa Timur, pada hari Selasa (5/3/2024).

Kombes Pol Dirmanto menambahkan, bahwa menurut pengakuan Gus Samsudin dalam membuat Konten tersebut, yakni bertujuan untuk menaikkan Subscribe-nya, disamping itu agar tempat usahanya terkait Pengobatan di Blitar bertambah terkenal dan laris.

Dalam hal ini Polda Jawa Timur, bahwa Gus Samsudin rencananya akan diperiksakan oleh Ahli Agama dan juga akan diperiksakan oleh Ahli Sosiologi Bahasa dalam kasus ini.

“Sementara untuk Pemeriksaan Ahli Agama belum diperiksa, yang sudah diperiksa oleh Ahli Sosiologi Bahasa, untuk Pemeriksaan yang lain akan menyusul,” kata Kombes Pol Dirmanto.

Sedangkan untuk Tersangka lain yang ada didalam Video sampai saat kini masih dalam Pendalaman Tim Penyidik Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.

“Untuk MUI Pusat yang sudah berstatement, mudah mudahan bisa menjadi petunjuk Penyidik dalam melakukan Pemeriksaan dan juga Pendalaman terkait kasus ini,” bebernya.

Kombes Pol Dirmanto menyebut, bahwa keuntungan Konten YouTube dari Samsudin ini yang mendapat Rp.100 per/bulan.

“Keuntungan yang didapat saudara Samsudin dalam Konten keseluruhan dan yang tertinggi Video, yang terbaru karena Video tersebut menjadi Polemik, sehingga banyak masyarakat yang menonton,” pungkas Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto. (Gis)

Related posts

Komentar