Senin, 7 Okt 2024
News

Diduga Memotong Insentif Para Pegawai BPPD Sidoarjo Hingga Rp 2,7 miliar

JAKARTA/MEDIASOROTMATA.COM –  Dalam OTT pada hari Kamis (25/1/2024) di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo. KPK menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Siska Wati, sebagai tersangka. Siska diduga memotong insentif para pegawai BPPD Sidoarjo hingga Rp 2,7 miliar.
 
“Ada satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu SW (Siska Wati), Kasubag Umum dan Kepegawaian BPBD Sidoarjo,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (29/1/2024).
 
Nurul Ghufron Wakil Ketua KPK mengatakan, Siska diduga melakukan pemotongan insentif pada 2023. Dia mengatakan total duit yang diduga dipotong dari para ASN BPPD itu sebesar Rp 2,7 miliar.
 
Dia mengatakan insentif itu seharusnya didapatkan oleh para pegawai BPPD Sidoarjo atas perolehan pajak Rp 1,3 triliun yang dikumpulkan selama 2023. Namun, Siska diduga memotong duit itu sejumlah 10-30 persen.
 
“Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo,” kata Ghufron di Gedung KPK.
 
Dia juga menambahkan, uang diserahkan secara tunai. Dalam OTT pada Kamis (25/1), KPK mengamankan duit Rp 69,9 juta dari total Rp 2,7 miliar yang dikumpulkannya dengan memotong insentif ASN.
 
“Khusus di tahun 2023, SW mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp 2,7 miliar,” ucapnya.
 
Atas perbuatannya, Siska dijerat Pasal 12 f UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Siska juga langsung ditahan KPK. (Or/Jon)


Baca Juga