Barracuda Berhasil Membongkar Perdagangan Produk Kedaluarsa Tujuh Swalayan Indomaret di Mojokerto

20 Mei 2022 8 KALI DILIHAT

MOJOKERTO, MediaSorotMata.com – Kamis, 19/5/2022. Lembaga Kajian Hukum Barracuda yang diketahui HADI GERUNG dan didampingi sekretaris Kayat,S.H, datang di Polreskab Mojokerto resmi melaporkan INDOMART yang jelas-jelas sudah melanggar Undang-undang Perlindungan.

Konsumen. HADI GERUNG mengatakan pihaknya telah melakukan penelitian terkait Standarisasi dan penilaian tentang kesesuaian terhadap produk yang diperdagangkan oleh INDOMART.

Untuk program yang pertama, pihaknya meneliti produk yang dijual di INDOMART se kabupaten dan kota Mojokerto. Dan hasilnya ternyata banyak ditemukan produk yang melanggar Undang-undang Perlindungan Konsumen. Salah satunya yaitu produk emping udang indomart yang sudah kadaluarsa. Untuk tahap awal ini, HADI GERUNG melaporkan tujuh titik lokasi Indomart yang ada di Mojokerto, yaitu di wilayah kecamatan Pungging, Pacet, Trawas, Puri, Kutorejo, dan di wilayah kecamatan Pungging ada dua titik lokasi.

Mereka kami laporkan karena melanggar Undang-undang Perlindungan Konsumen pasal 62 ayat 1, nomor 8 tahun 1999. Dan terkait sertifikat halal berdasarkan kajian kami setelah kami tracking produk emping udang itu sebelum mempunyai sertifikat halal dari MUI.

Dan pasal 114 undang-undang nomor 18 tahun 2018 tentang pangan melengkapi laporan kami,” jelas HADI GERUNG. Kami berharap tindakan keras ini menjadi cambuk bagi para pemangku kepentingan, terutama Bupati dan wakil Bupati Mojokerto, ketua DPRD, Disperindag, Dinas Kesehatan dan Dinas Perizinan.

Mereka tidak boleh duduk-duduk saja, sedangkan di masyarakat banyak sekali penyimpangan yang dilakukan oleh para pelaku usaha yang tidak bertanggung- jawab. Karena sangat kasihan pada masyarakat/konsumen yang merasakan akibatnya. Masih kata HADI GERUNG, pihaknya akan berjuang keras dalam hal tentang kebijakan perizinan harus diperketat, bila perlu waralaba indomart tidak boleh berdiri di Mojokerto.

Ini hanya salah satunya dan masih banyak lagi produk yang dilaporkan. Nanti selanjutnya Hadi Gerung akan mendorong Bupati untuk memberikan sangsi tegas terhadap Indomart, karena selain produk-produk tersebut, banyak juga ditemukan biskuit import yang dijual-belikan di Indomart tanpa memakai SNI, banyak sekali produk makanan yang membahayakan kesehatan konsumen, bahkan keselamatan dan nyawa konsumen.**(Suharto)

 

Related posts

Komentar