Ayah, Seharusnya Menjaga Dan Merawat Anaknya, Ini Justru Anaknya Dicabuli Ayah Kandungnya, Sangat Miriss

23 Januari 2024 2 KALI DILIHAT

SIDOARJO/MEDIASOROTMATA.COM – Sangat bejat, ayah kandung yang seharusnya menjaga dan merawat anaknya, ini justru menyetubuhi, apalagi usia masih dibawah umur.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Christian Tobing didampingi Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Komisaris Pol. Agus Sobarnapraja ungkap 2 kasus pencabulan yang dilakukan ayah kandungnya di acara konferensi pers di halaman Polresta Sidoarjo, Senin (22/1/2024).

Christian Tobing menjelaskan bahwa ada laporan dari masyarakat pada hari Kamis tanggal 12 Oktober 2023 sekira pukul 22.00 WIB di Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo ada kasus tindak pidana pencabulan.

Adapun Korban pencabulan Sdri. Mawar (3,5 Th), perempuan, belum sekolah, alamat Kec. Sukodno Kab. Sidoarjo dan pelaku nya Sdr. MHY, (25 Tahun), laki-laki, Swasta, Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo. (Ayah kandung korban)

Kronologis kejadian, pada hari Kamis tanggal 12 Oktober 2023 pukul 11.30 WIB pelaku menjemput korban dari rumah ibunya untuk diajak ke rumah pelaku (ibu korban dan pelaku pisah rumah). Setelah maghrib pelaku mengajak korban jalan-jalan membeli susu dan permen (yupi) hingga malam hari. Tetapi sesampai di rumah, bukannya diajak tidur, justru disetubuhi hingga korban kesakitan.

Keesokan harinya, korban diajak jalan-jalan bersama ibunya, namun disuruh kencing terlebih dahulu dan saat itu korban berteriak kesakitan. Di saat itulah ibu korban mendengar cerita dari korban peristiwa yang dialaminya, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polresta Sidoarjo dan ditindak lanjuti oleh Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Dari hasil interograsi, pelaku MHY tidak mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya tersebut. Namun untuk kepentingan pemeriksaan terhadap pelaku dilakukan penahanan. Perlu diketahui bahwa ibu korban dan pelaku menikah pada tahun 2020, namun sejak September 2023 rumah tangga tidak harmonis kemudian pisah rumah, tambah Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing.

Kasus Pencabulan hingga Hamil

Sementara itu di waktu yang sama, Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Christian Tobing juga menjelaskan kasus pencabulan anak usia 15 tahun yang juga dilakukan ayah kandung.

Adapun korbannya Sdri. Melati, (15 tahun), perempuan, pelajar kelas IX, alamat Kec. Balongbendo Kab. Sidoarjo dan tersangka/pelaku Sdr. AM (45 tahun), swasta (serabutan), alamat Kec. Balongbendo Kab. Sidoarjo.

Kronologis kejadiaannya bahwa pada bulan April 2022 sekitar pukul 23.00 WIB di dalam rumah di Kec. Balongbendo Kab. Sidoarjo sewaktu korban dan pelaku sedang tidur bersama, pelaku membangunkan korban dan menyuruh untuk memijat badan sampai dengan ke kaki. Setelah memijat, pelaku memaksa menyetubuhi korban hingga berulangkali dalam periode bulan April 2022 sampai dengan Agustus 2023 didalam rumah yang beralamatkan di Kec. Balongbendo Kab. Sidoarjo. (Dalam 1 bulan bisa terjadi 2 kali persetubuhan / perbuatan cabul).

Atas peristiwa tersebut ibu korban curiga melihat perubahan fisik pada perut korban yang membesar. Pada bulan Desember 2023 korban bercerita bahwa yang melakukan persetubuhan hingga korban hamil adalah ayah kandungnya. Selanjutnya tanggal 30 Desember 2023 ibu korban melaporkan ke SPKT Polresta Sidoarjo, paparnya.

Sewaktu dilaporkan korban sedang mengandung dengan usia kehamilan 9 (Sembilan) bulan, tanggal 14 Januari 2024 korban melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki.

Saat pemeriksaan terhadap pelaku, motif perbuatan pelaku melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap korban karena setiap kali tersangka ingin bersetubuh dengan istrinya, namun istrinya tidak mau, akhirnya dilampiaskan kepada anaknya, imbuh Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Christian Tobing. Untuk kedua kasus pencabulan tersebut, barang bukti dan pelaku sudah berhasil diamankan petugas polisi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangka melanggar Pasal 81 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 atau Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat paling lama 20 tahun. (Jal/Nur)

Related posts

Komentar