Pemuda Pancasila Menggelar aksi Damai di Depan Gedung DPRD Sidoarjo

, 26 November 2021 17 KALI DILIHAT

SIDOARJO, MediaSorotMata.com – Ormas Pemuda Pancasila di seluruh Indonesia menggelar aksi unjuk rasa terkait pernyataan Junimart Girsang. Pemuda Pancasila menuntut Junimart Girsang meminta maaf.

Seperti yang dilakukan Pemuda Pancasila di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Sidoarjo.

Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Sidoarjo, H. Mursidi, ST mengatakan bahwa seruan kita yaitu menuntut agar Junimart Girsang mendapatkan saksi berat atas pernyataannya yang melukai salah satu Ormas yang ada di Indonesia ini,” ujarnya.

Mursidi menuturkan kami mengecam dan menuntut Anggota Dewan dari Fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang untuk di berhentikan karena telah menganggap Ormas Pemuda Pancasila sebagai Ormas anarkis,” terangnya.

Poster Junimart Girsang.
Pernyataan Junimart Girsang dalam sebuah pemberitaan tidak berdasarkan pada fakta-fakta Pemuda Pancasila. Pernyataan tersebut dinilainya sangat menyudutkan Pemuda Pancasila yang berpedoman pada Ideologi Negara sebagai dasar AD/ART.

Pancasila adalah nomor satu bagi Pemuda Pancasila karena dirinya lahir dari Pancasila.

Pernyataan Junimart tersebut dapat dianalogikan seolah terdapat anggota DPR yang korupsi lalu Pemerintah harus membubarkan Lembaga DPR atau Partai penyokong si pengkorupsi tersebut, tanpa menilai orang tersebut adalah oknum dari DPR atau Partainya yang sama-sama bertujuan untuk mensejahterakan rakyat.

Pemuda Pancasila tidak dapat disamakan dengan ormas-ormas lain. Pemuda Pancasila merupakan organisasi masyarakat yang berperan positif dalam perkembangan geopolitik dan ketahanan negara.

Seseorang tidak dapat sewenang-wenang memberikan statement untuk konsumsi umum tanpa adanya analisis dan sama sekali tidak mengukur trackrecord Pemuda Pancasila dalam mempertahankan Ideologi Negara.

Selain itu, sudah seharusnya Dewan memikirkan sebab awal terjadinya keributan ini.

Kejadian ini diakibatkan karena sulitnya mendapatkan pekerjaan bagi masyarakat.

“Seharusnya ini yang dipikirkan oleh Dewan sehingga tidak terjadi lagi rebutan lahan pekerjaan di kalangan masyarakat bawah dan Negara seharusnya menjamin kesejateraan rakyatnya sesuai dengan UUD 45,” ungkap Mursidi.

Permasalahan kesejahteraan sosial yang berkembang dewasa ini lanjutnya, menunjukkan masih adanya warga negara yang belum terpenuhi hak atas kebutuhan dasarnya.

Akibatnya, masih ada warga negara yang mengalami hambatan pelaksanaan fungsi sosial sehingga tidak dapat menjalani kehidupan secara layak dan bermartabat.

Pada Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar.

Bagi fakir miskin dan anak terlantar seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah dan Pemerintah Daerah memberikan rehabilitasi sosial jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial sebagai perwujudan pelaksanaan kewajiban negara dalam menjamin terpenuhinya hak atas kebutuhan dasar warga negara yang miskin dan tidak mampu.

Dikaitkan juga pada UU No 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, diperlukan peran masyarakat seluas-luasnya, baik perorangan, keluarga, organisasi keagamaan, organisasi sosial kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi, badan usaha, lembaga kesejahteraan sosial, maupun lembaga kesejahteraan asing demi terselenggaranya kesejahteraan sosial yang terarah, terpadu dan berkelanjutan. Tuntutannya sebagai berikut:

Menuntut Junimart Girsang untuk meminta maaf terkait ucapannya yang menyatakan untuk membubarkan dan/atau mencabut izin Ormas Pemuda Pancasila di seluruh media nasional dalam waktu 2×24 jam.

Menuntut kepada Fraksi/DPP PDI Perjuangan untuk mereshufle Junimart Girsang sebagai Anggota DPR RI. (Budi)

Related posts

Komentar