Polresta Yogyakarta ungkap Pengeroyokan Sebabkan Korban Meninggal di Depan Pasar Gampingan

, 9 Juni 2021 92 KALI DILIHAT

YOGYAKARTA.DIY, MediaSorotMata.com –
Dalam konfrensi pers ungkap kasus Selasa (8/6/2021) Kapolresta Yokyakarta yang di sampaikan Kasatreskrim Kompol Riko Sanjaya.SH.SIK. juga di dampingi Kasubbaghumas AKP Timbul SR.SH.MH dan Kanit 1 Satreskrim Iptu Dody kurniawan.

Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap kasus sengaja merampas nyawa orang lain atau pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, yang terjadi pada hari kamis (3/6/2021) di depan pasar gampingan. Wirobrajan. Kota Yogyakarta.

Jumlah tersangka yang berhasil di amankan berjumlah 10 orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Adapun krononologi kejadian, sebelum peristiwa tragis itu terjadi hari Rabu (2/6) sekitar jam 22:00 wib. antara saksi M dengan S alias Gt ada permasalahan di daerah Kasihan Bantul.

Selanjutnya permasalahan tersebut rencananya akan di selesaikan antara saksi M dan S alias Gt. Di kampung Gampingan, Pakuncen Wirobrajan saksi M menjemput dan mengajak korban DW dan istrinya R yang juga teman dari S alias Gt.

Sekitar pukul 24:00 wib tengah malam sesampai di kampung Gampingan ternyata di sana sudah ditunggu S alias Gt dan kawan-kawannya yang berjumlah 9 orang. Tiba-tiba salah satu pelaku menganiaya korban DW dengan menggunakan pisau lipat, saksi dan korban yang terkejut berlari ke selatan ke arah pasar Serangan. Namun nahas korban bisa di kejar dan selanjutnya di keroyok dan roboh di TKP.

Barang Bukti yang di amankan dalam peristiwa ini. 1 stel baju yang di pakai saat di TKP. Dua buah HP dan Alat kejahatan yang di gunakan saat kejadian yaitu batu, pecahan botol, bambu, dan stick besi. Diduga motifnya sakit hati dan dendam. (rim)

Related posts

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *