Pemdes Peterongan Beralasan SPJ Hilang, BARRACUDA Ajukan Eksekusi

, 10 November 2021 26 KALI DILIHAT

MOJOKERTO, MediaSorotMata.com – Hadi Purwanto Ketua Barisan Rakyat dan Cendekiawan Muda (BARRACUDA) Indonesia memberikan kuasa kepada Akhmad Zamroni Ummatullah, S.H, S.Pd.I., M.H. dalam permasalahannya dengan Pemerintah Desa (Pemdes) Peterongan Kecamatan Bangsal Kabupaten Mojokerto, Rabu (10/11/2021) di Kantor Kepala Desa Peterongan.

Kuasa Hukum BARRACUDA Indonesia Akhmad Zamroni Ummatullah, S.H., S.Pd.I., M.H. menyampaikan kekecewaannya terhadap Kepala Desa Peterongan. Kepala Desa Peterongan ternyata tidak mematuhi putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Kedatangan saya dan Ketua BARRACUDA Indonesia Hadi Purwanto adalah meminta salinan Peraturan Desa tentang APBDes Anggaran 2015, 2016, 2017 dan salinan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) yang dilakukan Pemerintah Desa Peterongan Tahun Anggaran 2015, 2016 dan 2017,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakannya, kami sudah menunggu hingga pukul 12 siang, Kepala Desa Peterongan Sukemi tetap tidak menemui kami dan perangkat yang di utus yakni Sekretaris Desa Peterongan Achmad Khafid Khusaini mengatakan kalau salinan yang kami minta hilang.

“Padahal itu perkara mudah, tinggal minta salinannya ke Camat Bangsal. Kalau SPJnya tidak sempurna waktu itu tidak mungkin terus ada anggaran untuk Pemerintah Desa Peterongan,” terangnya.

Masih kata Akhmad Zamroni, dari seminggu yang lalu, saya sudah mengirimkan surat ke Kepala Desa Peterongan untuk meminta salinan tersebut. Jadi, selama setahun lebih ini Kepala Desa Peterongan tidak mematuhi putusan dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur yang mengabulkan permohonan saya dalam amar Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Nomor : 137/II/ KI-Prov. Jatim- PS-A/2020 yang di terbitkan pada tanggal 6 Februari 2020 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan di pertegas dengan surat keterangan putusan Inkrah Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Nomor: 137/IX/KI-Prov.Jatim-PS-A-I/2021 yang bunyi Amar Putusannya :

1. Mengabulkan permohonan pemohon
2. Menyatakan bahwa informasi yang dimohon oleh pemohon berupa :

A. Salinan peraturan Desa (Perdes) tentang APBDes Pemdes Peterongan Tahun 2015, 2016 dan 2017.

B. Salinan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) terkait pekerjaan fisik atau kontruksi bangunan oleh pemdes Peterongan Tahun 2015, 2016 dan 2017.

C. Salinan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) terkait kegiatan bidang penyelenggaraan Pemerintah Desa, kegiatan bidang pemberdayaan Masyarakat Desa, Kegiatan pembinaan Kemasyarakatan Desa yang dilakukan Pemerintah Desa Peterongan Tahun Anggaran 2015, 2016 dan 2017.

“Tiga point tersebut adalah informasi yang bersifat terbuka, namun hingga detik ini tidak ada tindaklanjut dari Kepala Desa Peterongan. Dalam waktu dekat kami akan mengajukan permohonan eksekusi ke PTUN. Jika nanti permohonan eksekusi kami telah dikabulkan PTUN namun Kepala Desa Peterongan masih tidak mau memberikan salinan tersebut maka kami akan mempidanakan Kepala Desa Peterongan.

Kepala Desa Peterongan bisa dijerat dengan pasal 52 UU No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan infomasi Publik, dan Pasal 53 UU No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan pidana denda paling banyak Rp.10.000.000,00,” tutupnya. (Suharto/Har)

Related posts

Komentar