JAKARTA/MEDIASOROTMATA.COM – Akhirnya Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali, alias Gus Muhdlor resmi ditahan KPK dalam kasus dugaan pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
Dalam ditampilkannya saat konferensi pers, Gus Muhdlor dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan terborgol.
Saat konferensi persnya, KPK kembali sampaikan lanjutan informasi terkait pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
“Karena kecukupan alat bukti yang dimiliki Tim Penyidik terkait adanya fakta-fakta peran pihak lain yang diduga turut menikmati aliran sejumlah uang dari para pihak yang sebelumnya telah KPK tetapkan sebagai Tersangka.
Selanjutnya dengan temuan tersebut, maka KPK tetapkan dan umumkan Tersangka AMA (Ahmad Mudhlor Ali, tidak dibacakan), Bupati Kabupaten Sidoarjo periode 2021 s/d sekarang,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2024).
“Dalam jabatannya selaku Bupati Kabupaten Sidoarjo, AMA memiliki kewenangan diantaranya mengatur penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi dilingkungan Pemkab.
Dibuatkan aturan dalam bentuk keputusan Bupati yang ditandatangani AMA untuk 4 Triwulan dalam Tahun Anggaran 2023 yang dijadikan sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai dilingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.
“Atas dasar keputusan tersebut AS (Ari Suryono, tidak dibacakan) selaku Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo kemudian memerintahkan dan menugaskan SW (Siska Wati, tidak dibacakan) selaku Kasubag Umum BPPD Pemkab Sidoarjo untuk menghitung besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD sekaligus besaran potongan dari dana insentif tersebut yang kemudian diperuntukkan untuk kebutuhan AS dan lebih dominan peruntukan uangnya bagi AMA,” jelasnya.
“Besaran potongan yaitu 10% s/d 30% sesuai dengan besaran insentif yang diterima.
Agar terkesan tertutup, AS memerintahkan SW supaya teknis penyerahan uangnya. dilakukan secara tunai yang dikoordinir oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk yang berada di 3 bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.
“AS aktif melakukan koordinasi dan komunikasi mengenai distribusi pemberian potongan dana insentif pada Bupati melalui perantaraan beberapa orang kepercayaan Bupati.
Terkait proses penerimaan uang oleh AMA, penyerahannya dilakukan langsung SW sebagaimana perintah AS dalam bentuk uang tunai diantaranya diserahkan ke supir AMA.
Setiap kali selesai penyerahan uang, SW selalu melaporkannya pada AS,” ungkapnya.
Lebih jauh dirinya menyampaikan, ditahun 2023, SW mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp2,7 Miliar.
“Tentunya, Rp2,7 Miliar menjadi bukti awal untuk terus didalami Tim Penyidik.
Untuk kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka AMA selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 7 Mei 2024 s/d 26 Mei 2024 di Rutan Cabang KPK.
“Tersangka AMA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun. 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (**)